Jelajahpos- , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini. Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya. "Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain. Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain. Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
Trending Now
-
JELAJAHPOS | MAKASSAR — Pengurus Organisasi Kepemudaan (OKP) Laskar Arung Palakka (LAP) menemui jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (K...
-
JELAJAHPOS | MAKASSAR — Keributan terjadi antara warga Kompleks Perjuangan Eks Kodam Aditarina dengan kelompok masyarakat yang diduga merupa...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS | POLMAN, SULAWESI BARAT — Sat Samapta Polres Polewali Mandar bersama Kompi 4 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulawesi Barat ...
-
JELAJAHPOS | SOPPENG, — Penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan fisik, hingga persetubuhan yang menimpa seorang anak perempua...



