Jelajahpos- , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini. Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya. "Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain. Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain. Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
Trending Now
-
JELAJAHPOS.COM | Makassar, Sulawesi Selatan — Sebanyak 23 Anggota DPRD Kabupaten Bone dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh ...
-
JELAJAHPOS.COM | JAKARTA Koalisi Aktivis Nusantara (KAN) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menyampaikan laporan resmi ke Kom...
-
JELAJAHPOS.COM | PANGKEP — Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial M.H alias ANC diduga mel...
-
JELAJAHPOS.COM | Soppeng — Sebuah mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian publik. Hal ini s...
-
JELAJAHPOS.COM | WAJO - Perkerasan jalan Desa Manurung, Kecamatan Bola , Kabupaten Wajo, menuai sorotan publik. Pasalnya, Pekerjaan Perkera...