Jelajahpos- , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini. Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya. "Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain. Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain. Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
Trending Now
-
JELAJAHPOS | Toro, 1 Mei 2026 — Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada warga di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Ri...
-
JELAJAHPOS | ,Kolaka Sulawesi Tenggara || Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Kabupaten Kolaka berlangsung khidmat n...
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
Ket foto S penyerangan aset negara ke Bulog sidrap JELAJAHPOS.COM | SIDRAP — 28 April 2026 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memanfaat...
-
Foto ilustrasi JELAJAHPOS | MAKASSAR, SULSEL – Aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan mengamankan tiga orang yang diduga terlib...



