Selayar - Proyek pembangunan tribun lapangan pemuda galung yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Dusun Pariangan Selatan, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Selayar, yang menelan anggaran sebesar Rp. 397.792.600 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada T.A 2020 ambruk.
Pantau media pada hari selasa tanggal 26 oktober 2021 siang, tampak bangunan tidak memiliki plafond lagi, dan diduga kuat pengerjaan tidak sesuai bestek dan syarat teknis kontrak.
Menurut aktivis dari LSM PERAK, terjadi dugaan indikasi adanya keterlibatan pihak PPTK, PPK beserta Konsultan Supervisi dalam menerbitkan laporan Back-up data dan prestasi fisik pekerjaan 100% pada konstruksi plafond tribun yang dinilai dikerjakan asal jadi oleh pihak Kontraktor.
"Dana proyek sudah dicairkan 100%, tentunya ini melibatkan pihak PPTK, PPK beserta Konsultan Supervisi yang justru merugikan keuangan negara akibat kelalaian dari pihak-pihak terkait," jelas Burhan Salewangang, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Senin (1/11/21).
Dilansir dari laman LPSE Pemkab Selayar, Pelaksana Proyek tersebut adalah tercantum nama CV. PAMMANA dengan nilai penawaran Rp. 397.792.600, dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 399.012.661,45.
Robohnya konstruksi plafond pada bangunan tribun lapangan pemuda galung, jelas merupakan kelalaian pihak Pelaksana dan Pengawas Supervisi, karena diduga kuat pada waktu plafond roboh tidak ada keadaan memaksa atau force majeure.
Kondisi tersebut diperkuat oleh salah satu masyarakat yang kebetulan berada di lokasi bangunan waktu itu. Dia merasa heran dengan adanya plafond bangunan yang tiba-tiba roboh.
"Saya kaget pak, soalnya tribun belum pernah digunakan sama sekali, tetapi plafondnya sudah roboh semua. Awalnya saya bersama teman-teman berpikir ada orang yang sengaja merobohkan plafond itu, namun pada saat saya melihat dari dekat ternyata tidak ada orang",pinta salah satu masyarakat yang ada dilokasi kejadian yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menindaklanjuti adanya kejadian tersebut, LSM PERAK meminta kepada pihak-pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kontraktor Pelaksana CV. PAMMANA yang beralamat di Jalan. S. Siswomiharjo No. 20 Kabupaten Selayar.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Kejaksaan Negeri Kabupeten Selayar dan Polres Selayar harus segera menyikapi persoalan tersebut. Karena ini sudah merugikan anggaran negara yang tidak sedikit. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas," pungkas Burhan.
Pihaknya pun sudah menyiapkan pulbaket dan puldata untuk melakukan pelaporan secara resmi ke penegak hukum.
(*)