JELAJAHPOS | Sulsel – 17/2/26 Praktik dugaan premanisme berkedok profesi wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan asal Kabupaten Bone diduga melakukan konfirmasi disertai negosiasi yang berujung pada permintaan tertentu kepada narasumber.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut mengirimkan rilis dan melakukan komunikasi dengan nada tekanan. Apabila permintaannya tidak dipenuhi, yang bersangkutan diduga mengancam akan memuat pemberitaan di berbagai media.
Tindakan seperti ini dinilai bukan bagian dari kerja jurnalistik yang profesional, melainkan bentuk intimidasi yang mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sejumlah pihak mengecam keras perilaku tersebut dan meminta Dewan Pers untuk turun tangan menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi.
“Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan untuk menekan atau melakukan negosiasi demi keuntungan tertentu. Jika benar ada praktik seperti ini, maka itu adalah premanisme, bukan kerja jurnalistik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut terhadap ancaman oknum yang mengatasnamakan media. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, korban dapat melaporkan ke organisasi pers terkait maupun langsung ke Dewan Pers untuk mendapatkan pendampingan dan klarifikasi.
Praktik-praktik seperti ini dinilai merusak citra insan pers yang selama ini bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi independensi.


