GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Gelar Aksi Demo Di Mapolda SulSel, ini Tuntutan Forum Aktivis SulSel


JELAJAHPOS.COM |Forum Aktivis Pemuda Mahasiswa Sulsel menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulsel terkait maraknya kasus jual beli ijazah yang sangat menciderai dunia pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. ( Senin, 14/11/2022 )


Dalam aksinya, mereka menyorot adanya kasus jual beli ijazah di Kampus STIM LPI Makassar yang melibatkan Direktur PDAM Kab. Bone Andi Sofyan Galigo beserta beberapa karyawannya yang telah membeli ijazah dikampus tersebut dan telah di tetapkan sebagi tersangka sejak tanggal 6 juni 2022. Dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Tipiter PoLda Sulsel.


Dalam orasinya, Muh. Alwi Taufik selaku jenderal lapangan mengungkapkan kekecewannya terkait penanganan kasus tersebut. Dimana dalam penanganan kasus tersebut para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi hanya dikenai wajib lapor. Tentunya hal ini mencinderai penanganan hukum terhadap kasus jual beli ijazah dan tidak memberikan efek jerah kepada pelaku dan terkesan melakukan pembiaran.


Oleh karena itu pihaknya mendesak dan meminta kepada Kapolri untuk mencopot seluruh pejabat polda sulsel yang tidak profesional dalam penanganan kasus jual beli ijazah ini. Mereka mendesak Kapolri melalui Bapak Irwasun dan Kadiv Propam Polri untuk turun melakukan pemeriksaan kepada Wasidik Direktorat Kriminal Khusus, Kasubdit Tipiter, Kanit Tipiter Polda Sulsel yang menangani kasus jual beli ijazah tersebut.


Bahwa mereka disinyalir tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut, dimana para tersangka bebas keluar kota dan hanya memberikan wajib lapor dan bahkan memindahkan wajib lapor tersebut ke Polres Bone. Dan tentunya tindakan mereka ini dapat menciderai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri yang gencar menegakkan supremasi hukum.


Sebagaimana diketahui, para tersangka jual beli ijazah ini melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 28 ayat 6 dan 7, pasal 42 ayat 3, pasal 44 ayat 4. Dimana acaman pidananya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.


Ia juga menambahkan bahwa kasus yang melanggar UU Dikti, harus di proses untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tanggapan saya, melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan UU Dikti harus diproses untuk memberikan kepercayaan publik'', ungkap Muh. Alwi 


Oleh karena itu Forum Aktivis Pemuda Mahasiswa Sulsel Akan terus mengawal kasus tersebut dan akan meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan jajarannya di Polda Sulsel untuk segera menahan seluruh tersangka kasus jual beli ijazah yang telah ditetapkan yang berjumlah 13 orang tersangka yang sampai hari ini belum dilakukan penahanan.


Mereka juga meminta agar seluruh pimpinan STIM LPI Makassar yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar segera dilakukan penahanan. Karena akibat dari perbuatan mereka yang merusak dan menciderai tatanan perguruan tinggi dengan menawarkan ijazah secara instan tanpa melalui proses perkuliahan secara normal. Serta para pembeli ijazah tersebut dari lingkup PDAM Bone yang melibatkan direktur umumnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka agar dapat memberi efek jerah. 


Praktik jual beli ijazah ini telah merusak tatanan pendidikan dan meresahkan mahasiswa yang selama ini bersusah-payah menuntut ilmu di perguruan tinggi. Jika kriminalitas ijazah palsu tidak diberantas dan diusut tuntas, maka dikhawatirkan melahirkan sikap apatis dan ketidakpercayaan generasi muda terhadap pendidikan tinggi.(**)