GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

LAP Demo Kejati SulSel, Desak Tahan Dirut PDAM Bone


JELAJAHPOS.COM |Aktivis Laskar Arung Palakka melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Sebagaimana diketahui bahwa kasus jual beli ijazah palsu ini dilakukan oleh beberapa pegawai PDAM kab. Bone yang turut melibatkan Direktur PDAM Kab. Bone, Andi Sofyan Galigo beserta 12 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli ijazah.


Dalam aksinya para massa aksi mendesak Kajati Sulsel agar menahan direktur PDAM Kab.Bone Andi Sofyan Galigo yang diduga sebagai aktor utama kasus jual beli ijazah tersebut.


“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menahan direktur PDAM Bone pada saat tahap 2 nantinya oleh Kejati SulSel. Tersangka jual beli ijazah harus di tahan karna ancaman hukumannya 10 tahun dan masih banyak kasus jual beli Ijazah lainnya yang belum terungkap." Ujar Andi Akbar.


Selanjutnya para massa aksi aktivis Laskar Arung Palakka deterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH di ruang penerimaan aspirasi Kejati Sulsel.


Dihadapan para perwakilan pendemo, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan bahwa kasus ini telah menjadi prioritas bagi Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera dituntaskan dan akan tetap berlanjut ke Persidangan.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel apa yang menjadi aspirasi dari kawan kawan Laskar Arung Palakka perihal penahanan Dirut PDAM akan di koordinasikan nantinya ke Jaksa Penuntut umum bilamana berkas tersebut sudah di nyatakan lengkap atau P21. Janji Soetarmi dihadapan para aktivis LAP.


"Janganmi khawatir dinda, kasus ini tetap akan berlanjut dan kasus ini menjadi prioritas kami. Insya Allah senin Kita akan kabari perkembangannya minggu depan." Ungkap Soetarmi


Perihal ancaman hukuman bagi para tersangka jual beli Ijazah sudah di berikan petunjuk untuk di tentukan berdasarkan peran dari masing masing tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 28 ayat 6 , 7 pasal 42 ayat 3 dan pasal 44 ayat 4 terkait pemalsuan ijazah dengan ancaman pidananya paling lama 10 tahun.


Ketua umum Laskar Arung Palakka, Andi Muh. Akbar menyampaikan sendiri agar aktor dibalik kasus jual beli Ijazah ini harus di hukum seberat beratnya karena telah mencederai dan mencoreng dunia perguruan tinggi di Indonesia, oleh karena itu sangat pantas di berikan hukuman seberat beratnya". Tegasnya


Para massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan akan segera bersurat ke Komisi Kejaksaan, JAMPIDUM,  JAMWAS agar kasus ini dapat terpantau dan dimonitor dari pusat. Dan mereka juga menegaskan tak segan segan untuk melakukan aksi demo lanjutan yang lebih besar bilamana kasus ini tidak di ungkap seterang terangnya. Tegas para aktivis dalam orasinya.(**)