Bantaeng – Jelajahpos.com PT Dinar Abadi, perusahaan penyalur skincare dan kosmetik yang berkantor di Taccorong, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga beroperasi tanpa memenuhi prosedur dan regulasi yang berlaku. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari pelanggan yang merasa dirugikan.
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat, media, serta pelanggan, meminta agar Dinas Kesehatan, BPOM, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba segera melakukan audit terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut sebelum muncul korban yang lebih luas.
Keluhan datang dari seorang pelanggan bernama Nursian, warga Kampung Borong Kalukua, Dusun Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Ia mengaku membeli produk kosmetik berupa bedak dan lipstik dari tim penagih PT Dinar Abadi dengan sistem pembayaran tempo satu bulan.
Menurut Nursian, setelah menggunakan lipstik saat menghadiri acara pesta, kulit bibirnya mengalami reaksi gatal dan pecah-pecah. Selain itu, bedak yang digunakan saat praktik merias juga menimbulkan efek yang dianggap tidak wajar dibanding produk lain yang biasa dipakai.
Tim wartawan Jelajahpos.com kemudian mewawancarai perwakilan tim penagih PT Dinar Abadi yang beroperasi di wilayah Taccorong, Bulukumba.
Mereka menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mandat perusahaan sebatas penagihan paket produk yang dibeli pelanggan.
Namun, wartawan menilai terdapat kejanggalan terkait kualitas dan keamanan produk kosmetik yang dipasarkan.
Dugaan sementara dari pelanggan menyebutkan kemungkinan adanya kandungan bahan berbahaya, bahkan mencurigai adanya campuran zat cair berbahaya seperti merkuri. Dugaan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas dasar itu, masyarakat meminta agar BPOM, Dinas Kesehatan, serta aparat terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap operasional serta produk PT Dinar Abadi di Kabupaten Bulukumba guna memastikan keamanan konsumen.
Pihak media menegaskan bahwa seluruh informasi ini disampaikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Laporan: Hamrah
Kepala Biro Kabupaten Bantaeng


