GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Bukti Pengembalian, LPRI Minta Kejari Gowa Tetapkan 121 Kades Sebagai Tersangka Korupsi


JELAJAHPOS.COM – Penanganan kasus korupsi Dump Truck di Kejari Gowa jadi benang ‘Kusut’ bagi penegak hukum alias belum ada titik terang dalam kejelasannya? Selasa (21/2/2023)


Menanti ‘Tersangka’ baru dalam kasus pengadaan Dump truk di kabupaten gowa.

Lembaga Poros Rakyat tuding Kejari tumpul dalam menangani kasus ini.


Belum adanya tersangka baru dalam kasus penerimaan fee Rp 20 juta per kepala desa se-kabupaten gowa dalam pembelian dump truk tahun 2019 yang dibebankan kepada Dana Desa.


Keterlibatan para kepala desa ini adalah bentuk. Korporasi (jamak) dalam memperkaya diri sendiri.


‘Keseriusan’ pihak kejaksaan Negeri Gowa dalam menangani kasus ini di Pertanyakan dan mendapat perhatian dari berbagai elemen baik itu pegiat sosial maupun media yang ada di kabupaten ini.


“Memang betul sudah ada lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur pemerintahan kabupaten gowa, salah satunya adalah mantan kadis PMD kabupaten gowa” jelas ketua umum Poros Rakyat Indonesia.


Lanjut, kata dia, 121 Kepala desa (Kades) di Gowa, juga termasuk ikut menggerayangi uang haram ini yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD), harus juga di ranah hukum kan.


Artinya tidak boleh Aparat Penegak Hukum (Aph) menutup tutupinya, hal ini harus dibuka secara luas dan terang agar tidak ada muncul tudingan negatif terkait penanganan kasus ini, dan harus di ungkap siapa’ Dalang’ di balik semua ini?


“ini aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pengadaan angkutan sampah dump truck, bak pisau Silet jangan ‘hukum’ tajam ke bawah, tapi juga harus tajam keatas” ungkap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Ja’far Siddiq daeng Ngemba


Terpisah, Bu Yeni kajari gowa, Saat di konfirmasi

Hal ini sudah saya kemukakan dek ..


“biar kan kami kerja keras” singkatnya melalui WhatsApp.


Teman teman berharap agar kasus ini menjadi pintu gerbang atas kepercayaan masyarakat akan institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gowa.(**)

Type above and press Enter to search.