GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Aktivis LAP Resmi Laporkan BRI CAB. BONE Ke OJK Sulawesi Selatan


JELAJAHPOS.COM | Aktivis Laskar Arung Palakka telah Resmi melaporkan Bank BRI Cabang Bone ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Sulawesi Selatan, di Makassar. Kamis, 28/12/12.


Aktivis LAP mendatangi dan menyampaikan Surat pengaduan secara resmi atas tindakan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bone kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia wilayah Sulawesi Selatan di Makassar, terkait dengan kasus karyawan Bank BRI Cabang Bone yang melakukan ancaman dan tindakan represif terhadap debitur dengan melakukan pengrusakan barang milik debitur.



Pada kesempatan tersebut Ketua LAP akbar menyampaikan, bahwa jika merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2014, Pasal 1 ayat (1) menegaskan, bahwa; “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan”



Buntut dari arogansi Oknum karyawan Bank BRI Cabang Bone Aktivis LAP mendesak OJK agar segera memeriksa dan menindak tegas Bank BRI Cabang Bone. Mereka meminta agar Bank BRI Cabang Bone diberikan sanksi seberat beratnya. Kami Juga Akan Melaporkan Ke Kantor PUSAT BRI dengan Melampirkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Terkait Kelakuan Karyawan Yang Sudah Di Vonis Bersalah kami Meminta Agar Karyawan Tersebut Di Pecat sebagai Karyawan Bank BRI, 

Kami Meminta Kepada Seluruh Masyarakat Bone Agar Lebih Berhati-Hati Jika Ingin Mengambil Kredit Ke BRI Cab. Bone Karna Jangan Sampai Mereka Di Perlakukan Seperti itu Juga. kami Meminta Kepada Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Kabupaten Bone Agar Mencabut Seluruh Bentuk Kerja Sama Dengan Bank BRI Cab. Bone Karna Mereka kami Anggap Tidak Layak Dalam Mengelola Pengkreditan Di Kabupaten Bone. 


Karna pertama mereka melakukan ancaman terhadap debitur dengan melakukan pengrusakan barang milik debitur. Kedua karyawan Bank BRI tidak berprikemanusiaan karna Mereka sudah di Beritahukan oleh Anaknya Bahwa Debitur Dalam Kondisi Sakit Parah/ Strok Berat dan Sipenjamin Sudah Meninggal, kenapa Malah Ngotot melakukan penagihan Dengan Cara Kekerasan Padahal Debitur Setiap Bulannya Membayar 5jt Ke Rekening Lainnya Tanpa Menunggak Sekalipun, Oknum Karyawan BRI Bone Menyuruh Untuk Mengirim Ke Rek Yang Bukan Atas Nama BRI, disitu Saya Heran Kenapa di Arahkan Untuk Mengirim Uang Angsuran Di Rek Atas nama Lain-Lain,  Kenapa Kami di Anggap Menunggak Sekarang Padahal Pembayaran Setiap Bulan 5jt  itu Sudah Berjalan beberapa tahun Lamanya tanpa Ada Persoalan Nanti Setelah Bergantinya Pimpinan Baru Hal Ini Di Persoalkan Sampai-Sampai Rumah Debitur Di Semprot Dan Di pasangkan Plat Lelang Tanpa Ada Kejelasan. 

Kami Sudah Melampirkan Seluruh Bukti-Bukti Pembayaran, File Video Kekerasan Karyawan Bank BRI Cab. Bone Ke OJK, Tentunya hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah ditegaskan oleh OJK, dimana OJK melarang  menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal dalam melakukan penagihan kepada debitur/nasabah.


"Oleh karena itu Kami Akan Mengagendakan Untuk Melaporkan Hal Tersebut Ke Mapolda Sulawesi Selatan, kita Akan Uji Persoalan Ini di Meja Hukum, Karna Kasus Pengrusakan Barang Tersebut Kami Sudah Laporkan Dan Sudah Terbukti Secara Sah Karyawan BRI Bone Tersebut Di Vonis 1 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Watampone” pungkas Andi Akbar.(**)