Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Pertambangan, L-KONTAK : Kejati Sulsel Panggil DPRD Wajo

Friday, May 02, 2025 | May 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T11:55:40Z

Ket Foto Ilustrasi 

JELAJAHPOS.COM
| Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil yang diduga mengetahui untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal yang berada di Desa Ujung Baru, dan Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel.


Menurut Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, hal itu penting dilakukan guna memastikan apakah aktivitas pertambangan yang dilakukan oknum penambang  telah memenuhi regulasi seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dampak lingkungan, sumber daya alam dan pajak.


“Salah satu lokasi di Desa Assorajang Itu bukit yang dikeruk, berbatasan dengan Kecamatan Tempe. Sebaiknya Kejati Sulsel juga meminta keterangan anggota DPRD Wajo terkait aturan yang mengikat. Ini penting untuk memastikan apakah terjadi perbuatan melawan hukum misalnya dengan  memproduksi, mengangkut, dan menjual. Juga Pajak dan reklamasi pasca tambang. Jangan sampai izin yang dimililki saat ini bertujuan menutupi aktivitas sebelumnya," ujar Sukriadi, Jumat, (02/05/2025).


Selain dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan, Sukriadi meminta Kejati Sulsel segera mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa di Wajo diantaranya, Desa Ujunge, Desa Pakanna, dan Desa Benteng Lompoe.


Pemanggilan unsur Desa yang diduga terlibat seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bendahara Desa, dan Pendamping Desa, untuk memastikan kesesuaian dokumen kegiatan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta fakta fisik agar nantinya dapat menentukan status hukum selanjutnya. (*).

×
Berita Terbaru Update