Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kolaka Ungkap Pencurian Beruntun Berkat Laporan Sahabat Polri

Saturday, May 03, 2025 | May 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T06:34:12Z


JELAJAHPOS.COM
| KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan pencurian dan penadahan, berkat informasi awal yang diperoleh dari program kemitraan masyarakat, Sahabat Polri. Seorang terduga pelaku berinisial RE (40), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, berhasil diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.


Berdasarkan hasil interogasi, RE mengakui keterlibatannya dalam beberapa aksi pencurian, termasuk pencurian sebuah telepon genggam Samsung Z Fold 6 berwarna Navy milik MEINY MEIVHA TUMIMOMOR yang dilaporkan hilang pada 27 April 2025 di area ATM Top Swalayan, Jalan Pemuda, Kolaka. Telepon tersebut telah digadaikan seharga Rp 700.000,-. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor diduga hasil curian, yakni Yamaha Gear (DR 2861 CV) yang dilaporkan hilang pada 2 Mei 2025 oleh KURBANIA KASIM, dan Honda CRF (DT 6092 BV) yang dilaporkan hilang pada tanggal yang sama oleh YULIA RAHMAN SAID.


Pengungkapan kasus ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor. Terduga RE kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, diperberat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana.


Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim Iptu Bagas Saputra S.Tr.K., S.I.K mengapresiasi peran aktif masyarakat melalui program Sahabat Polri. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan intensif. Rencana tindak lanjut meliputi pengembangan kasus, pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan resmi barang bukti, dan pelengkapan berkas perkara.



Baramakassar_

×
Berita Terbaru Update