JELAJAHPOS.COM | Sulawesi Tenggara || Dengan ini kami dari KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K_4) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, mahasiswa, dan tokoh pemuda Kabupaten Kolaka
menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan atas dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengiriman dan penjualan ore nikel ilegal menggunakan Jetty PT. PMS (PT Putra Mekongga Sejahtera) yang diduga kuat memfasilitasi proses tersebut dengan memanfaatkan dokumen terbang milik PD Aneka Usaha Kolaka.
FAKTA-FAKTA DUGAAN PELANGGARAN:
1. Telah ditemukan aktivitas pengiriman ore nikel dari lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi pertambangan (IUP), namun tetap dilakukan pengangkutan dan penjualan melalui Jetty PT. PMS.
2. Kegiatan pengiriman tersebut diduga menggunakan dokumen terbang (dokumen palsu atau pinjam bendera) atas nama PD Aneka Usaha Kolaka, sebuah BUMD milik Pemerintah Daerah Kolaka.
3. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindak pidana pertambangan, pemalsuan dokumen, dan pencucian hasil tambang ilegal.
PERNYATAAN SIKAP:
1. Kami mengecam keras segala bentuk praktik ilegal dalam sektor pertambangan, termasuk penggunaan dokumen palsu/dokumen terbang dan penyalahgunaan fasilitas Jetty.
2. Kami menilai bahwa PT. PMS telah lalai atau dengan sengaja memfasilitasi tindakan melawan hukum dengan membuka akses Jetty untuk ore nikel ilegal.
3. Kami mendesak seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polres Kolaka, Polda Sultra, Kejaksaan Negeri Kolaka, dan KPK, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.
TUNTUTAN AKSI K_4
1. Segera segel dan hentikan sementara operasional Jetty PT. PMS sampai proses hukum selesai.
2. Panggil dan periksa seluruh pihak terkait, termasuk manajemen PT. PMS, pengelola PD Aneka Usaha Kolaka, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik ilegal ini.
3. Evaluasi total izin usaha dan operasional PD Aneka Usaha Kolaka, serta audit transparansi atas kegiatan mereka selama ini.
4. Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kolaka diminta untuk tidak tutup mata atas persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan kedaulatan daerah.
5. Berikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, baik dari kalangan pengusaha, pejabat daerah, maupun aparat yang membekingi.
PENUTUP:
Kami tegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan, kelestarian lingkungan, dan hak rakyat Kolaka untuk mendapatkan manfaat maksimal dari sumber daya alam yang dikelola secara sah dan bertanggung jawab. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, K_4 akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dan menduduki lokasi Jetty PT. PMS sebagai bentuk perlawanan rakyat.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan