Notification

×

Iklan

Iklan

SKANDAL SILPA BONE: TAPD, BKAD & DPRD DIDUGA REKAYASA ANGGARAN HINGGA TIMBULKAN UTANG DAERAH 265 MILIAR

Thursday, July 03, 2025 | July 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T13:39:58Z

 



JELAJAHPOS.COM | ‎Bone – Sebuah skandal anggaran mencuat ke permukaan setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta DPRD Kabupaten Bone dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dugaan kuat mengarah pada penggelembungan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2023 secara tidak wajar dan manipulatif.


‎Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dalam APBD TA 2024, terjadi perubahan sebanyak empat kali dengan kenaikan target penerimaan Silpa yang sangat signifikan. Ironisnya, realisasi Silpa 2023 yang sebenarnya hanyalah Rp 25 miliar, namun dalam perubahan APBD 2024 angka ini dimanipulasi jauh di atas fakta.

‎Perubahan pertama dalam APBD menunjukkan Silpa dinaikkan menjadi Rp106,4 miliar. Tak lama berselang, perubahan kedua kembali dirubah ke Rp54 miliar. Namun anehnya, angka ini berubah lagi menjadi Rp53,5 miliar dalam perubahan ketiga, dan akhirnya ditetapkan menjadi Rp48,4 miliar di perubahan keempat. Fluktuasi yang tidak konsisten ini mencerminkan ketidaktertiban perencanaan anggaran yang bertentangan dengan prinsip penganggaran daerah yang rasional dan terukur. Hal ini menyalahi ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Huruf C angka 4 poin 2 yang menjelaskan bahwa “penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan

‎Parahnya, penggelembungan Silpa tersebut digunakan sebagai dasar untuk membiayai berbagai proyek yang tidak pernah masuk dalam dokumen perencanaan resmi seperti RKPD. 

‎Akibat dari kebijakan yang sembrono ini, Pemerintah Daerah Bone kini menanggung beban utang sebesar Rp265 miliar. Proyek-proyek yang sudah dikontraktualkan tidak bisa dibayarkan karena dana yang dijanjikan tidak nyata. Beban ini tentu menimbulkan kerugian besar tidak hanya secara fiskal, tetapi juga menurunkan kredibilitas pemerintah di mata publik dan rekanan.

‎Dampaknya pun merembet ke pelayanan publik. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN selama 5 bulan, tunjangan guru (TPG) tahun 2024, serta iuran BPJS UHC bagi masyarakat justru tak bisa direalisasikan. Akibatnya, ribuan ASN dan tenaga pendidik menjadi korban, sementara masyarakat tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan yang dijanjikan secara universal.

‎Sementara Ketua Umum LAP Andi Akbar Napoleon menilai, tindakan ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sudah masuk dalam ranah kesengajaan yang berindikasi kuat pada penyalahgunaan wewenang dan moral anggaran. bahwa Ketua TAPD, Kepala BKAD A. Irsal, Kepala Bidang Anggaran Idrus, serta DPRD sebagai lembaga pengesah, harus bertanggung jawab penuh atas kerugian besar yang diderita masyarakat dan ASN Bone.

‎Kondisi ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan APBD Bone. Padahal, prinsip anggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas publik seharusnya menjadi dasar utama dalam penyusunan keuangan daerah. Manipulasi seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

‎Lebih jauh, beban utang daerah sebesar Rp265 miliar akibat Silpa palsu ini akan memberikan dampak domino terhadap perekonomian lokal. Program-program strategis, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan dasar kemungkinan besar akan terganggu dalam jangka panjang, sementara investor pun akan kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas fiskal Bone.

‎Laskar Arung Palakka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung RI, Kami Akan Mendesak Jaksa Agung St. Burhanuddin untuk segera turun tangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan massif.

‎ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap tata kelola keuangan negara yang harus ditindak secara tegas.

‎Skandal Silpa Bone ini adalah alarm keras bahwa praktik manipulatif dalam penganggaran daerah masih marak terjadi. Rakyat Bone menunggu sikap tegas dari penegak hukum dan mendesak seluruh pihak terkait bertanggung jawab atas kekacauan anggaran yang telah merugikan kepentingan publik secara luas.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi, saat di hubungi Via Whatsapp Kamis 3 Juli 2025" telah memberikan konfirmasi kepada media terkait perkembangan penyelidikan

‎"iye.. masih tahap klarifikasi ke beberapa pihak terkait "ucap Soetarmi melalui Sambungan Whatsapp. (2R)


×
Berita Terbaru Update