JELAKAHPOS.COM | Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bone. Setelah sebelumnya memeriksa tiga pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone, Kejati Sulsel mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh kepala dinas (Kadis) berdasarkan pengembangan hasil Pemeriksaan Ketiga Pejabat Plt Sekwan DPRD Bone.
Besok, Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Pukul 10.00 pagi Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Bidang Pidsus Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-619/P.4/F.d.2/06/2025 yang diterbitkan 10 Juni lalu.
Bidang Pidsus Kejati Sulsel tengah mendalami dugaan praktik jual beli proyek dalam kegiatan Pokir DPRD Bone Modus tersebut diduga dilakukan melalui pengaturan proyek dalam kegiatan aspirasi DPRD yang bersumber dari APBD 2024 Praktik ini dianggap merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.
Sebelumnya, pada Kamis, 19 Juni 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa tiga Plt Sekwan DPRD Bone, masing-masing Idrus, Ihsan Samin, dan Hj. Faidah. Ketiganya diperiksa secara maraton selama beberapa jam, dengan fokus pada alur proses penyusunan Pokir serta dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam menentukan rekanan dan fee proyek.
Menurut sumber TIM Advokasi LAP, pemeriksaan terhadap para kepala dinas sangat Penting untuk Membuat Terang perbuatan KKN Anggota DPRD Bone, karena mereka adalah pelaksana teknis program yang diusulkan melalui Pokir DPRD. Pemeriksaan ini diharapkan membuka lebih terang pola komunikasi, tekanan politik, hingga kemungkinan adanya intervensi terhadap proses di Dinas Terkait dan ULP dan pelaksanaan kegiatan.
Ketua Umum LAP Andi Akbar Napoleon menegaskan bahwa proses penyelidikan ini harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi. Kajati Sulsel di minta untuk tidak pandang bulu, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, "Kami Mendesak Kejati SulSel Memeriksa Seluruh TAPD Khususnya Eks Kepala BKAD Irsal Dan Kabid Anggaran BKAD Idrus dan Seluruh Pejabat Pengadaan POKJA ULP 2024. pungkasnya.