Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aset Rampasan Negara Disulap Jadi Gudang BULOG, Dukung Serapan Gabah Petani Sidrap

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, April 29, 2026 | 18:31 WIB Last Updated 2026-04-29T10:31:28Z


Ket foto S penyerangan aset negara ke Bulog sidrap 

JELAJAHPOS.COM
| SIDRAP — 28 April 2026 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memanfaatkan aset rampasan negara dengan nilai mencapai Rp2.011.688.000 untuk mendukung ketahanan pangan di daerah. Aset berupa gedung tersebut kini dipinjamkan kepada Perum BULOG dan difungsikan sebagai gudang penyimpanan pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).


Penyerahan aset dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gedung yang berlokasi di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng itu dinilai strategis untuk menunjang distribusi dan penyimpanan hasil pertanian, khususnya gabah dan beras petani lokal.


Langkah ini menjadi salah satu terobosan dalam pemanfaatan barang rampasan negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Melalui skema tersebut, aset yang sebelumnya tidak terpakai kini dapat dimanfaatkan secara produktif demi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.


Pihak Kejaksaan di Sidrap saat dikonfirmasi oleh redaksi jelajahpos.com membenarkan penyerahan gudang tersebut kepada BULOG. Mereka menegaskan bahwa aset tersebut hanya bersifat titipan sementara hingga nantinya dilelang sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Gudang tersebut dipinjamkan untuk mendukung penyimpanan pangan. Setelah proses lelang dilakukan, aset akan dilepas dari BULOG,” ujar salah satu perwakilan kejaksaan.


Namun, di tengah pemanfaatan aset tersebut, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) di gudang BULOG yang bersangkutan. Gudang dengan kapasitas hingga 2.000 ton beras itu disebut-sebut membebani mitra dengan biaya sebesar Rp180 per kilogram.


Salah satu mitra BULOG di sidrap membeberkan mengaku adanya pungutan tersebut. Ia menilai biaya tambahan itu cukup memberatkan, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pangan.


Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Sidrap menegaskan bahwa tidak ada pungutan dari pihak kejaksaan terhadap mitra BULOG.


“Kami tidak melakukan pungutan apa pun. Itu sudah menjadi ranah dan tanggung jawab pihak BULOG,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala BULOG Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.


Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi. Berita ini bersambung 

( Tim Media) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aset Rampasan Negara Disulap Jadi Gudang BULOG, Dukung Serapan Gabah Petani Sidrap

Trending Now

Iklan