Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sulawesi Selatan Agendakan Periksa Seluruh TAPD PEMDA BONE

Friday, August 01, 2025 | August 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T08:04:23Z


JELAJAHPOS.COM
| Makassar —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dikabarkan akan memeriksa seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone terkait dugaan keterlibatan Pihak-Pihak dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2024. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan APBP Tahun 2024 Kabupaten Bone yang tengah menjadi sorotan publik. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi awak media Jumat 1 Agustus 2025, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sulsel sedang mengagendakan pemanggilan terhadap seluruh TAPD Pemkab Bone. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menggali keterlibatan pihak eksekutif dan Legislatif dalam proses penganggaran yang saat ini tengah diselidiki.


“Berdasarkan informasi dari Bidang Pidsus, semua TAPD Kabupaten Bone akan diperiksa. Tapi untuk waktunya, kami belum bisa pastikan. Yang jelas dalam Waktu Dekat ini, penyidik sudah menyusun daftar pemeriksaan dan TAPD menjadi bagian dari proses tersebut,” ujar Soetarmi.


Terpisah Ketua Umum Aktivis LAP Andi Akbar Napoleon Meminta Penyidik Bidang Pidsus Melakukan pemeriksaan  Seluruh TAPD yang berperan langsung dalam penyusunan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024, terutama dalam hal alokasi dana pokir Seluruh Anggota DPRD BONE. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah ada indikasi persekongkolan Jahat dan kelalaian dalam perencanaan APBD 2024 Pemda Bone.


Diketahui, dana pokir merupakan bagian dari mekanisme aspirasi anggota DPRD yang ditampung dalam APBD setiap tahunnya. Namun, keberadaan dana ini kerap menimbulkan polemik karena diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama jika proses perencanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah Sekwan, Kepala Dinas dan Rekanan  yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengaturan proyek dana pokir tersebut. 


Pemeriksaan terhadap TAPD diharapkan dapat mengungkap apakah ada indikasi kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran pada tahun 2024. Hal ini penting untuk membuat Terang dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.


Penyidik Kejati Sulsel juga tengah menelusuri proses input dan verifikasi program dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang menjadi jalur resmi perencanaan anggaran di daerah. Sejumlah proyek dalam dokumen SIPD diduga diusulkan tanpa melalui mekanisme yang sah dan usulan teknis dari OPD.


Selain itu, Kejati juga mulai memetakan hubungan antara usulan pokir dengan rekanan atau pihak ketiga yang mendapatkan proyek. Dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, pola ini sering kali berujung pada praktik gratifikasi dan suap antara kontraktor dan Anggota DPRD.


Kejati menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami meminta semua pihak untuk kooperatif. Proses hukum akan berjalan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” tegas Soetarmi dalam keterangannya.


Dengan agenda pemeriksaan menyasar seluruh TAPD, Kejati Sulsel menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pokir 2024. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas.(2R)

×
Berita Terbaru Update