JELAJAHPOS.COM | SOPPENG – Kegiatan pesta adat di Kampung Lappa Jampu, Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, pada Rabu (15/10/2025), harus dihentikan oleh aparat kepolisian setelah diduga disalahgunakan untuk praktik perjudian sabung ayam oleh sejumlah warga.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Soppeng bersama Polsek Donri-Donri segera bergerak cepat untuk melakukan pembubaran di lokasi. Pembubaran dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., bersama Kapolsek Donri-Donri IPTU Asdar, S.Sos.
Terkait insiden ini, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengeluarkan penegasan tegas bahwa kegiatan adat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.
“Budaya dan agama harusnya menjadi pengingat moral, bukan pembenaran untuk melakukan hal yang dilarang. Perjudian dalam bentuk apapun jelas bertentangan dengan ajaran agama dan peraturan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Aditya Pradana.
Kapolres Soppeng juga menyerukan kepada seluruh tokoh masyarakat dan panitia adat untuk meningkatkan pengawasan agar lebih selektif terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat.
Hal ini bertujuan agar pesta adat tetap berfungsi sebagai ajang silaturahmi, ungkapan syukur, dan pelestarian budaya yang memiliki nilai positif, serta terhindar dari penyalahgunaan untuk kegiatan melanggar hukum.(2R)