JELAJAHPOS | Kolaka, 18 Maret 2026 — DPW KPK-Tipikor Sulawesi Tenggara secara tegas memperingatkan Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka agar tidak lagi memainkan narasi “Surat Keterangan Bebas Temuan” yang dinilai berpotensi menyesatkan publik, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Ketua DPW KPK-Tipikor Sultra, Asgar, S.Pd.I., menegaskan bahwa rekomendasi “bebas temuan” bukanlah bentuk vonis hukum yang menyatakan seseorang bersih dari pelanggaran.
“Rekomendasi Inspektorat bukan vonis bebas, dan bukan pula tameng hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penerbitan rekomendasi tersebut terhadap kepala desa incumbent berpotensi sarat kepentingan dan dapat menjadi alat “pemutihan” dugaan pelanggaran yang belum tuntas.
DPW KPK-Tipikor juga menyoroti fakta di lapangan, salah satunya pada kasus Kepala Desa Rano Sangia. Dalam kasus tersebut, rekomendasi serupa disebut tidak memiliki kekuatan ketika masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini dinilai menjadi indikasi bahwa dokumen “bebas temuan” hanya bersifat administratif dan tidak menjamin bersihnya pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, DPW KPK-Tipikor mengungkap adanya pernyataan dari internal Inspektorat yang menyebut bahwa rekomendasi “bebas temuan” hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Jika benar, hal tersebut dinilai berbahaya karena:
- Berpotensi mengaburkan informasi kepada publik
- Membuka ruang manipulasi administratif secara sistematis
- Memberikan celah perlindungan sementara terhadap dugaan pelanggaran
DPW KPK-Tipikor mengklaim memiliki data dugaan penyimpangan yang cukup besar di Kabupaten Kolaka. Dugaan tersebut meliputi:
- Markup anggaran
- Kegiatan fiktif
- Penyalahgunaan Dana Desa
Bahkan, disebutkan bahwa angka dugaan penyimpangan tersebut mendekati 90 persen dari total desa yang ada, berdasarkan investigasi lapangan dan dokumen resmi kementerian.
Atas dasar itu, DPW KPK-Tipikor menyampaikan peringatan keras kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka agar tidak lagi sembarangan menerbitkan rekomendasi “bebas temuan” tanpa transparansi.
Mereka juga menduga adanya potensi:
- Pembiaran sistematis
- Konflik kepentingan
- Hingga persekongkolan administratif
Sebagai langkah lanjutan, DPW KPK-Tipikor menyatakan akan mengambil tindakan tegas pasca Idul Fitri, antara lain:
- Mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kolaka
- Membuka secara publik mekanisme penerbitan rekomendasi
- Mendorong adanya notulen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban
Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan manipulasi, DPW KPK-Tipikor menyatakan siap:
- Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum
- Mengadukan ke lembaga pengawas tingkat nasional
- Membuka data dugaan penyimpangan ke publik
“Jangan bungkus pelanggaran dengan istilah ‘bebas temuan’. Itu bukan solusi, itu pengelabuan. Jika ada yang bermain, kami pastikan akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memperbarui informasi jika terdapat perkembangan terbaru.


