JELAJAHPOS | Konawe Sulawesi Tenggara || Forum Masyarakat Adat Konawe Mekongga (FORMAKOM) secara resmi menginisiasi langkah besar dalam memperkuat eksistensi hukum adat Suku Tolaki di kancah hukum nasional. Langkah ini ditandai dengan rencana pembentukan tim khusus yang melibatkan tokoh adat dan akademisi untuk menyusun Naskah Akademik tentang Hukum Adat (Living Law) Suku Tolaki.
Sesuai Dengan Visi Misi
FORMAKOM dalam Pelestarian Adat dan Budaya Suku Tolaki ( Konawe Mekongga)
2. Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 Tahun 2025 (tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) mengatur pengakuan dan penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional).
3. Progam Kerja Forum Masyarakat Adat Konawe Mekongga Tahun 2026.
Maka kami akan membuat Team Yang Melibatkan ; Tokoh Masyarakat Adat Tolaki & Akademisi Dalam Pengajuan Naskah Akademis Tentang Hukum Adat Suku Tolaki ( Konawe Mekongga) Untuk di Usulkan Ke Pemda Prov Sultra Untuk Dibuatkan Pedoman selanjutnya di Tembuskan Ke 7 Kab/Kota ( Wonua Ndolaki ) untuk di Buat Rancangan Peraturan Daerah.
Ketua Umum AMBA SULTRA
sekaligus Media Center FORMAKOM Indonesia, Stenly Diover, ST, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari visi misi organisasi dalam melestarikan budaya Wonua Ndolaki. Selain itu, upaya ini menjadi respon cepat terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
"Langkah ini adalah wujud pengabdian kita pada falsafah Inae Konasara Iee Pinesara, Inae Liasara Iee Pinekasara. Kita ingin hukum adat kita memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum nasional," ujar Stenly dalam keterangannya di Wuta Konawe, Senin (23/03/2026).
Sinergi Tokoh Adat dan Akademisi
Rencana besar ini akan melibatkan kolaborasi lintas sektor. Tim yang dibentuk tidak hanya berasal dari para pemangku adat yang memahami seluk-beluk Kalasosara, tetapi juga para pakar hukum dan akademisi. Tujuannya adalah untuk membedah naskah akademik yang komprehensif agar layak diusulkan menjadi pedoman di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Nantinya, draf yang telah disepakati akan ditembuskan ke 7 Kabupaten/Kota di wilayah Wonua Ndolaki sebagai landasan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Menuju Mufakat Kolektif
Stenly berharap usulan ini segera dimusyawarahkan bersama para Ulu Sala dan seluruh Ketua Umum Ormas yang tergabung dalam FORMAKOM. Semangat Mepokoaso (persatuan) menjadi kunci utama agar naskah akademik ini dapat diterima dan diimplementasikan secara luas.
"Ini adalah landasan pergerakan kita. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pelestarian adat bukan sekadar slogan, melainkan kekuatan hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat Tolaki di masa depan," pungkasnya.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan



