Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi

Redaksi jelajahpos.com
Thursday, April 02, 2026 | 10:55 WIB Last Updated 2026-04-02T02:55:21Z


JELAJAHPOS
| MAMUJU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah di Sulawesi Barat. Pada Rabu, 1 April 2026, penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.


Tersangka baru yang ditetapkan berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara sebelumnya. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan status HM dari saksi menjadi tersangka.


Penyalahgunaan Pengelolaan Dana: Melakukan pengelolaan dana perusahaan daerah yang tidak transparan dan melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik (good corporate governance).


Perbuatan HM tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah serta mencederai integritas pengelolaan BUMD di Kabupaten Majene.


Demi kepentingan penyidikan, mempercepat proses hukum, serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, tersangka HM langsung menjalani masa penahanan:

Masa Penahanan: 20 hari terhitung sejak 1 April 2026.

Lokasi Penahanan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kalukku.


Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, baik dalam dakwaan Primair maupun Subsidair.


Kejati Sulbar menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Sulawesi Barat. (Whd)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi

Trending Now

Iklan