
Ist
JELAJAHPOS | Aceh Tenggara – Forum Membangun Desa (FORMADES) Aceh Tenggara mendesak PT Hutama Karya untuk segera memutus kontrak dengan vendor pelaksana proyek bronjong di wilayah Kecamatan Ketambe. Desakan ini muncul בעקבות dugaan berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan proyek tahun 2026 tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang FORMADES Aceh Tenggara, Muhammad Masir, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, baik dari sisi teknis di lapangan maupun administrasi.
“Pemasangan kawat bronjong tidak rapi sehingga berpotensi rentan terhadap erosi. Selain itu, dasar tanah diduga tidak diratakan atau dipadatkan terlebih dahulu, yang bisa menyebabkan kegagalan struktur,” ungkap Masir.
Ia juga menyoroti penggunaan material batu yang tidak sesuai standar, mulai dari ukuran yang terlalu kecil hingga terlalu besar. Hal ini dinilai dapat mengurangi kekuatan struktur bronjong yang seharusnya berfungsi menahan longsor dan mengendalikan debit air agar tidak meluap ke permukiman warga.
Masir menegaskan bahwa meskipun proyek tersebut termasuk kategori penanganan bencana atau darurat, penggunaan material tetap wajib memenuhi ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur legalitas material galian C, serta kewajiban memenuhi standar teknis seperti SNI.
“Material bronjong harus berasal dari sumber galian C yang legal. Namun di lapangan, kami menduga batu yang digunakan diambil secara ilegal tanpa izin resmi,” tambahnya.
Selain itu, FORMADES juga menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, yang dinilai sebagai indikasi kurangnya transparansi dan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.
Masir mengaku pihaknya telah mengonfirmasi kepada salah satu pengelola galian C di Aceh Tenggara, yakni PT Nawi Sekedang Grup. Dari hasil konfirmasi tersebut, disebutkan tidak ada vendor proyek bronjong yang mengurus administrasi material secara resmi.
“Atas dasar temuan tersebut, kami mendesak PT Hutama Karya untuk segera mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak vendor, karena diduga tidak memenuhi kewajiban (wanprestasi) dan lebih mengutamakan keuntungan pribadi,” tegas Masir.
FORMADES juga mengingatkan bahwa setiap proyek, termasuk yang bersifat darurat, tetap harus memenuhi aspek legalitas material, mitigasi dampak lingkungan, serta standar teknis konstruksi demi menjamin keamanan dan keberlanjutan pembangunan.


