GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Massa Sandera Mobdin Wakil Ketua DPRD

Add caption
JELAJAH POS - MALILI, BKM -- Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Pemberdayaan Masyarakat Malili (FPMM) kembali menggelar aksi. Mereka menutup jalan by pass akses logistik PT Vale Indonesia. Dalam aksinya yang berlangsung, Jumat (28/12) ini massa bahkan lebih berani lagi. Mereka menyandera 5 mobil. Satu diantaranya mobil dinas plat merah DD 8 R yang merupakan milik Wakil Ketua DPRD Lutim Andi Makaranteng. Sementara 4 mobil lainnya milik PT Vale Indonesia, masing-masing Kijang Innova, dobel kabin serta 2 dum truk.
Saat beraksi massa membuat blokade berupa pohon-pohon yang sudah ditebang. Pohon berukuran besar itu dipasang melintang. Juga didirikan tenda terowongan di tengah jalan. Semua kendaraan dilarang melintas di jalur tersebut, baik kendaraan umum maupun kendaraan operasional PT Vale Indonesia.
Dalam orasinya mereka menuntut adanya listrik gratis di  Kecamatan Malili. Massa menganggap PT Vale, Pemkab Luru Timur dan PLN tidak peduli dengan aspirasi masyarakat.
''Kami akan tetap melakukan aksi tutup jalur logistik PT Vale sampai adanya keputusan untuk merealisasikan listrik gratis kepada sembilan desa yang ada di Kecamatan Malili. Listrik gratis menjadi harga mati bagi kami,'' tegas Hasruddin, koordinator aksi.
Petugas dari Polres Luwu Timur yang diwakili AKP Muh Rifai menghimbau kepada massa yang berdemo untuk tidak berbuat anarkis, karena tindakan itu akan merusakan tatanan yang ada. ''Kami siap memfasilitasi jika ada yang ingin disampaika ke pihak terkait,'' ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Lutim, H Muh Sidik yang dikonfirmasi, kemarin mengaku sedang berada di Makassar guna menghadiri pertemuan PT Vale, PLN dan Pemkab Luwu Timur. Diapun menyesalkan aksi demo yang digelar warga.
''Karena sebelumnya saya ditemui warga yang menuntut listrik gratis. Saya sampaikan kepada mereka bahwa akan ada pertemuan pada hari Kamis (27/12, red),'' jelas Muh Sidik.
Dalam pertemuan itu, tambah Sidik, PT Vale dan PLN bersepakat untuk merevisi MoU (Memorandum of Understanding) sesuai Peraturan Menteri (Permen) No 4 tahun 2012 dengan harga Rp 787/watt.
''Kesepakatan ini sejalan dengan perjanjian yang saya buat dihadapan pendemo beberapa waktu lalu. Jadi apa yang dipersoalkan lagi. Menyangkut subsidi pemerintah itu akan kita bicarakan lagi antara DPRD dan pemkab. Itu bukan lagi domainnya PT Vale dan PLN,'' terangnya.

Type above and press Enter to search.