GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Mantan Kuasa Hukum Aceng Tetap Laporkan Mendagri ke Polisi

Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Okezone)

JELAJAH POS JAKARTA - Kendati sudah mencabut surat kuasa, mantan kuasa hukum Aceng Fikri, Eggy Sudjana, mengaku akan tetap melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Bareskrim Mabes Polri.

Rencananya, Eggy akan melaporkan Gamawan pada Selasa 26 Februari 2013 mendatang. Eggy mengatakan bahwa laporanya kali ini tak terkait lagi dengan Aceng. Dia melaporkan Gamawan sebagai warga negara dan advokat.

Terkait alasan mengapa Eggy tetap melaporkan Gamawan, lantaran mantan Gubernur Sumatera Barat itu telah jelas melakukan tindakan diskriminasi kepada Aceng.

"Yang paling mendasar Mendagri melakukan perbuatan diskriminasi, dan itu dilarang diharamkan oleh Undnag-undang," ujar Eggy kepada Okezone, Jumat (22/2/2013).

Sebagai contoh, Eggy membandingkan perbedaan perlakuan yang diterima Aceng dengan Wali Kota Depok Nur Mahmudi. DPRD Depok meminta agar dilakukan Pilkada ulang. Bahkan salah satu anggota DPRD Depok telah mengkuasakan kepada Eggy untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak direspons.

"Sementara Aceng baru dua hari langsung minta dilengserkan, itu perbuatan nyata diskriminasi," tuturnya.

Belakangan beredar kabar, kata Eggy, dalam permasalahan tersebut PKS mengancam akan keluar dari Sekretariat Gabungan (Setgab) jika Pilkada Depok dipermasalahkan. "Kenapa Nur Mahmudi mantan Presiden PKS tidak di proses? Aceng yang dari jalur independen langsung dilengserkan, ini pejabat yang merugikan orang," tegasnya.

Contoh diskriminasi lainnya, sambung Eggy, yaitu Mendagri melantik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Padahal secara jelas diketahui Nur Alam melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak mengakui anak hasil di luar pernikahan.

Selain itu, Nur Alam juga diketahui melakukan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) hingga mencapai Rp3 triliun tiap tahunnya. Padahal, warga dan masyarakat sudah besar-besaran melakukan aksi demo menolak Nur Alam yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai gubernur.

"Tapi kenapa Mendagri malah melantik? Karena dia dari PAN, partai besannya SBY jadi tidak ditindak," tutur Eggy.

Sementara Aceng, kata Eggy, yang secara sah melangsungkan pernikahan secara agama dan sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan justru dipermasalahkan.

"Sementera Aceng tidak ada pelanggaran hukumnya, dikoyak-koyak. Bandingkan pejabat yang selingkuh, kok yang nikah berdasarkan Alquran dan Hadist malah dilengserkan. Maka itu saya melaporkan Mendagri dan SBY telah melecehkan Alquran dan hadis nabi berkaitan dengan nikah siri," paparnya.

Seharusnya, Mendagri dan Presiden memperlakukan hal yang sama kepada para wali kota, bupati, gubernur maupun menteri yang melakukan hal yang sama. "Presiden harus memecat seluruh wali kota, dan kepala daerah lainnya, juga menteri yang melakukan ini. Bahkan juga yang melanggar hukum seperti Dahlan Iskan didiamkan saja," katanya.

"Mendagri melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 karena telah membuat fitnah dengan mengatakan menikah wajib dicatatkan. Padahal dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pernikahan disebutkan pernikahan dinyatakan sah manakala berdasarkan agama yang diyakini. Jadi pernikahan Aceng sah. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya dia dilengserkan," papar Eggy.

Type above and press Enter to search.