GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Tambang Ditutup, Warga Bontocani Layangkan Protes

JELAJAH POS. WATAMPONE - Penutupan perusahaan tambang biji besi PT Sindo Mandiri di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, sejak awal Januari 2011 oleh penyidik Mabes Polri dan Polda Sulsel, menimbulkan protes keras dari warga yang ada di lokasi tersebut. Bahkan puluhan masyarakat yang mengaku warga Tanjung tersebut berniat mendatangi Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (26/2/2013).

Menurut Andi Muh Amir (40) dan Hamriah (35), warga Lingkungan Tanjung Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, kalau dengan ditutupnya tambang Sindo Mandiri, sangat meresahkan warga karena tidak ada lagi mata pencahariannya.

"Jadi kami memberikan support kepada Karim Wu (mananjer PT Sindo Mandiri, kini telah dipenjara),  karena selama ini ada tuduhan Karim Wu meresahkan masyarakat Tanjung, padahal itu tidak benar sama sekali. Justru yang kami resahkan tambang ditutup sehingga mata pencaharian kami tidak ada, karena selama ini mata pencaharian saya di tambang PT Sindo Mandiri," ungkap AM Amir .

Beda pandangan dengan Camat Bontocani, Andi Hidayat Panarangi kalau secara umum dampak keberadaan PT Sindo Mandiri sangat merugikan secara keseluruhan masyarakat Bontocani. "Sindo Mandiri telah melakukan sembilan kali pengapalan tetapi tidak ada kontribusi positif (feed back) ke masyarakat secara luas, akhirnya menimbulkan keluhan masyarakat sampai saat ini, dan pada saat PT Sindo Mandiri melakukan PHK pada karyawannya hanya sepihak tanpa koordinasi pemerintah," ungkapnya.

"Yang datang untuk memberikan dukungan perlu dipertanyakan warga darimana sebagian, karena tidak menutup kemungkinan ada warga dari luar. Itu sah-sah saja mereka memberikan dukungan kepada Sindo Mandiri, tetapi kalau mereka menganggap Sindo Mandiri tidak memberikan dampak yang merugikan pada masyarakat, itu keliru. Rusaknya infrastruktur, tidak memenuhi kewajibannya kepada masyarakat seperti royalti dan pembebasan lahan masih banyak yang belum diberikan ke masyarakat. Sejauh ini tidak ada etikat baik dari perusahaan untuk memperbaiki sampai perusahaan ini ditutup," jelas Andi Hidayat.

Pada 12 Maret 2012, Bupati Bone, melalui Surat keputusan Bupati Bone, telah mencabut izin pertambangan Sindo Mandiri, sehingga pihak Kepolisian melakukan Police Line karena Sindo Mandiri dalam proses hukum dengan adanya laporan LSM LIRA Bone, akibat adanya prlanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan Sindo Mandiri, yakni salah satunya melakukan perambahan hutan.bonepos

Type above and press Enter to search.