GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

LSM LP2LH Endus Dugaan Korupsi Di Bulog Bone




LSM LP2LH Endus Dugaan Korupsi Di Bulog Bone
JELAJAHPOS.WATAMPONE - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Pendidikan Dan Lingkungan Hidup (LP2LH) Mata Silompo'E Sulawesi Selatan, Andi Syamsul Alam B telah mengendus kasus dugaan korupsi dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan oleh Perum Bulog Kabupaten Bone, dimana penyimpangan tersebut terjadi pada proses pencucukan beras yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Dan temuannya itu dalam waktu dekat ini akan dilaporkan ke pihak Polda Sulselbar.

"Dalam waktu dekat, laporan secara tertulis akan kami serahkan sekaligus melakukan audiens langsung dengan Kapolda karena ini termasuk kasus nasional maka tidak boleh dibiarkan begitu saja," ungkap Andi Syamsul kepada Bonepos, Selasa (27/3/2013)

Bahkan dia mengakui kalau sampai saat ini masih melakukan investigasi tentang dugaan pengurangan berat timbangan pada saat beras dikeluarkan dari gudang dengan alasan standarisasi dari timbangan 500 dalam pengadaan dan penerimaan. Selain itu hasil cucukan beras tidak dikembalikan ke mitra.

"Jika cucukan tidak diambil kembali mitra maka bisa saja diindikasikan sebagai pelicin dengan dalih pemeriksaan untuk meloloskan beras yang tidak sesuai standar Inpres Nomor 3 tahun 2012 dengan kadar air maksimun 14 persen, butir patah 20 persen, derajat sosoh minimun 95 persen, dan menir 2 persen. Semua bukti bisa ditemukan di stok gudang bulog," terang A Syamsul.

Dia juga mengakui kalau permainan di gudang bulog selain cucukan beras ada juga istilah 15 panas. Artinya timbangan yang digunakan bulog tidak sesuai juknis dan kontrak yang harus 15 kg pas, ini sudah termasuk 50 gram karung nylon. Namun kenyataannya yang dilakukan bulog adalah 15kg,100 gram  -  15kg,200 gram, dan ini dapat dikategorikan merugikan mitra dan kerugian Negara. Letak kerugian Negara disini adalah pada saat item-item tadi diberlakukan dapat mempengaruhi standarisasi kualitas beras.

"Rata-rata sekali cucuk bisa sampai 100 gram/karung. Semestinya hasil cucukan tersebut dikembalikan ke mitra, tetapi kenyataan di lapangan diambil pihak gudang dengan alasan mitra tidak keberatan. Hitungan kasarnya saja pelaksanaan 15,1 kg terdapat selisih 100 gram, dengan hitungan 6.000.000 kilogram di 400.000 karung, jadi selisihnya 40.000.000 gram ini senilai 40.000 kilogram, apabila dikalikan dengan harga standar pemerintah 6.600 rupiah per kilogram maka akan didapat keuntungan pribadi sekitar 264 juta. Ini baru satu item. Ini sudah termasuk kategori memperkaya diri alias korupsi," jelas A Syamsul.

Sementara itu Kepala gudang Bulog Biru, Jaya yang dimintai konfirmasi terkait temuan tersebut, enggan memberikan tanggapan, dirinya berkilah kalau informasi di Bulog Bone harus satu pintu. "Saya tidak punya kewenangan memberikan penjelasan. Itu hak kepala seksi Logistik (Kansilog) Kabupaten Bone," dalihnya.

KaKansilog Kabupaten Bone, Hj Fatimah Jawi yang ditemui secara terpisah mengungkapkan kalau semua teknis digudang adalah kewenangan penuh kepala gudang dan seharusnya memberikan keterangan karena kansilog  hanya melakukan teknis administrasi dan pemantau kualitas dan kuantitas beras yang masuk ke gudang sesuai aturan.

"Tidak bisa begitu, kepala gudang yang harus bertanggungjawab. Kelewat kalau saya tongkrongi tugasnya kepala gudang, apalagi operasional di lapangan yang tahu adalah kepala gudang. Saya hanya perpanjangan tangan dan perwakilan dari sub Wajo atau perwakilan sub," ungkap Hj Fatimah.

Hj Fatimah juga mengakui kalau timbangan digudang tiap tahun diterah oleh Badan Meteorologi dan Geofisika. "Jadi kalau mitra ada keluhan semestinya ke Kansilog dulu, karena kita harus bekerja sesuai aturan, Mitra kalau ada keluhan masalah perilaku di gudang sebaiknya melapor di Kansilog. Semestinya semua hasil cucukan harus dikembalikan ke mitra. Kalau ada informasi pelanggaran di gudang maka tentu kami akan lakukan tindak lanjut," ungkap Hj Fatimah.Sumber bonepos.

Type above and press Enter to search.