GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pajak Rujab Bupati Bone Menunggak Puluhan Juta




Portal Berita Bonepos Online
JELAJAHPOS.WATAMPONE - Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bone tahun 2012 lalu hingga kini belum juga terbayarkan. Bahkan, hingga saat ini sejumlah kepala Desa maupun Lurah belum bisa memenuhi target pajaknya. Termasuk pajak rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang berada di Kelurahan Watampone juga masih menunggak.

Tujuh Desa di Kabupaten Bone yang belum menyetorkan PBB tahun 2012. adalah Desa Uloe, Desa Lakukang, Desa Tana Tengnge, Desa Pallawarukka, Desa Jompie, Desa Lamakkaraseng, Dan Desa Tadampalie. Diamana Realisasi PBB Ke tujuh Desa tersebut masih nol persen karena belum menyetor PBB-nya sama sekali. Sementara jumlah tunggakan PBB untuk rumah jabatan Bupati Bone yang harus dibayarkan sebesar Rp 23 Juta dan Wakil Bupati Bone Rp 700 ribu.

"Target PBB untuk setiap desa dan kelurahan merupakan kewaiban yang harus dibayarkan, berdasarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) untuk setiap wajib pajak yang telah dibagikan ke setiap desa dan kelurahan," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Amir Daus, Kamis (28/3/2013) kepada Wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan secara lisan maupun tulisan kepada sejumlah lurah maupun kepala desa untuk membayarkan pajaknya namun permintaan itu tidak digubris. Amir Daus menyebutkan, pihaknya akan meminta bantual penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut. Pasalnya, ia khawatir PBB tersebut disalahgunakan oleh oknum kepala desa maupun Lurah.

Berdasarkan data Dipenda, secara keseluruhan, sisa tunggakan PBB untuk tahun 2012 yang belum terealisasi sebesar Rp 2 miliar lebih dari target penerimaan Rp 8 miliar. Adapun yang terealisasi hanya Rp 6 miliar. Hal ini akan menjadi tambahan target untuk tahun 2013 ditambah dengan dendanya.

Lanjut Amir memaparkan, PBB rumah jabatan Bupati mulai baru ditetapkan pada tahun 2012 lalu atas keputusan Kantor Pelayanan Pajak sehingga pihaknya telah berkonsultasi dengan Bagian Umum Pemkab Bone terkait pembayarannya. Menurutnya, item anggaran pada bagian umum belum memasukkan anggaran pembayaran PBB Rujab Bupati dan Wakil Bupati Bone.

"Kemungkinan pembayaran akan diajukan pada pembahasan perubahan anggaran nanti," ungkap Amir.

Sementara itu, Legislator Bone Ahmad Sugianto meninta agar Dispenda Bone dapat lebih aktif menagih kepala desa karena penundaan pembayaran merupakan pelanggaran kewenangan. Ia menjelaskan, Jika Dispenda telah menegur kepala desa, juga harus dipanggil untuk mempertanyakan alasan kepala desa bersangkutan.

"Kalau perlu datangi kepela Desanya," kata Sugianto.

Menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban masyarakat sehingga kepala desa tidak boleh menahan pajak yang telah dibayar masyarakat karena dapat menghilangkan kepercayaan warganya.

Terkait pembayaran PBB rujab, Sugianto akan mendorong dan membantu pihak eksekutif dalam perubahan anggaran daerah. Menurutnya, Pemda harus memperlihatkan wajib pajak kepada masyarakat agar tercipta kesinambungan dalam pembayaran pajak.bonepos.

Type above and press Enter to search.