GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Buron Korupsi Rp 46 M Diciduk di Bogor

ilustrasi

MAKASSAR -JELAJAH POS- Pelarian Amiruddin, Direktur CV Ainul Hikmah, berakhir sudah.Buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI ini, diciduk aparat Polda Sulawesi Selatan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/4).

"Sekarang sudah diamankan. Jadi total tiga tersangka dalam kasus ini seluruhnya sudah ditahan," terang Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi, Kamis (11/4).

Amiruddin ditetapkan menjadi tersangka bersama dua lainnya, yakni Supahmo, mantan Pimpinan Cabang BNI 46 Parepare serta Dede Tasno selaku Direktur PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri.

Supahmo dan Dede ditahan lebih dulu pada Rabu 13 Maret, sementara Amiruddin mangkir dalam dua kali pemanggilan sejak Februari hingga Maret. Akhir Maret Amiruddin masuk dalam daftar buronan Polda Sulsel.
Ketiganya diduga terlibat dalam pencairan dana KUR dari BNI Parpare sebesar Rp 46 miliar pada tahun 2011.
Endi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Endi menyebutkan, penangkapan Amiruddin berlangsung lancar.

Ia diketahui berada di Bogor setelah pada akhir Maret penetapan buron dikeluarkan Polda Sulsel.
Tim yang diberangkatkan pada 4 April akhirnya berhasil mengendus tempat tinggal di Bogor dan dilakukan penangkapan dua hari setelahnya atau pada 6 April.
Minggu 7 April, Amiruddin tiba di Makassar. Pria ini langsung ditahan di Polda Sulsel.

Menurut Endi, dalam penyidikan pada Juni, Juli, Agustus dan September 2011, pihak BNI 46 Parepare memberikan fasilitas KUR kepada 100 petani atau debitur untuk budi daya ubi kayu Moroangain di Kecamatan Maiwa, Enrekang dengan CV Ainul Hikmah selaku anak perusahaan PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri sebagai penjamin.

Nilai kredit masing-masing petani sebesar Rp 440.000.000. Ini kata Endi untuk membiayai lahan seluas 50 hektar.

"Sehingga total kredit yang dikeluarkan oleh Bank BNI Parepare kepada 100 petani sebesar Rp. 44.000.000.000, dengan luas lahan 5000 hektar.

Kemudian pihak BNI juga memberikan dana talangan Rp 2.728.000.000,-untuk pembayaran bunga selama 6 bulan sehingga total dana yang dikucurkan sebesar Rp 46.728.000.000," jelasnya.

Adapun proses pengajuan permohonan 100 petani/debitur seluruhnya dikoordinir CV Ainul Hikmah.

Dimana menurut Endi, pihak petani hanya memberikan foto kopy KTP dan kartu keluarga tetapi untuk dokumen lain seperti SKU, NPWP, laporan keuangan, luas lahan semuanya dibuat oleh pihak CV Ainul Hikmah dan Bank BNI Parepare.

Dalam verifikasi 100 dokumen petani/debitur yang wajib dilakukan verifikasi oleh AKS, Penyelia dan Wakil Pimpinan semuanya hanya dilakukan secara formalitas sehingga seluruh dokumen debitur dinyatakan layak untuk diberikan kredit walaupun kenyataannya dari beberapa kelengkapan dokumen berupa NPWP, SKU laporan keuangan dan luas lahan semuanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Ada dugaan rekayasa pihak CV Ainul Hikmah selaku penjamin dan BNI 46 Parepare selaku pihak pemberi kredit," beber Endi.

Selain itu KUR BNI SKC 46 Parepare, dari data yang dihimpun BKM ada juga yang disalurkan oleh BNI 46 Cabang Bulukumba. Ini juga bertujuan untuk usaha pengembangan ubi kayu (Tapioka) dimana keseluruhannya sebesar Rp 90 miliar untuk tiga Kabupaten yakni Enrekang, Bulukumba dan Jeneponto.
Kredit modal kerja/investasi KUR retail di wilayah ini terhitung dengan plafon maksimum Rp 500 juta per debitur/petani. Namun kabarnya ada debitur yang hanya menikmati sebesar Rp 447 juta.

Hanya saja kredit ini tidak sampai ke petani tetapi ke perusahaan penyedia sarana produksi yaitu CV Ainul Hikma, CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai.

Dimana Ketiga perusahaan ini adalah milik Dede Tasno yang beralamat di Jalan Gloria Office Suite 302, Jalan Kiyai Tapa 215 Jakarta Barat.

Selain itu, perusahaan ini pula yang digunakan untuk melakukan kontrak kerja sama dengan PTP Nusantara XIV (Persero) dalam pengadaan lahan 1.000 hektar dan pabrik tepung ubi kayu. Dari data yang dihimpun penyimpangan pemberian kredit ini sudah ditangani oleh Polda Sulselbar dan siap bergulir dalam waktu dekat.Editur.A.Wahyudi Laporan (Andi Rudi Fathir)

Type above and press Enter to search.