GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Jika ada Pungli di KUA, Laporkan ke Ombudsman!



Jakarta –JELAJAHPOS  Jumlah pungli di seluruh KUA di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun. Pungutan liar tersebut terjadi ketika ada pasangan yang mendaftar ke KUA untuk menikah.
Dari proses pendaftaran tersebut, biasanya para penghulu minta jatah atau ongkos. Biaya sebenarnya hanya Rp 30 ribu. Tapi, para penghulu nakal mematok tariff Rp 500 ribu. Dalam setahun ada sekitar 2,5 juta pasangan menikah. Kalau dikalikan Rp 500 ribu, hasilnya mencapai Rp 1,2 triliun.
Oleh karena itu, untuk menghindari pungli, Ombudsman RI mengeluarkan kebijakan agar setiap tarif pelayanan publik harusnya dipampang di papan pengumuman terbuka di kantor layanan itu agar jelas, tak terkecuali di Kantor Urusan Agama (KUA). Ombudsman RI siap menerima aduan publik mengenai pungli di KUA. “Wajib memasang tanda layanan publik, termasuk tarif dan pelayanan lain-lain sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. KUA harus punya dasar tarif, harus dipajang secara terbuka di papan pengumuman yang besar,” jelas humas Ombudsman RI, Fatma Puspita Sari, Jumat (28/12/2012).
Bila tidak, maka KUA itu tidak melakukan transparansi informasi. Ita, demikian sapaan Fatma Puspita Sari, mengatakan selama tahun 2012 ini belum pernah ada aduan pungli ke KUA. Bisa jadi, belum banyak warga yang tahu harus mengadu ke mana saat menghadapi pungli KUA ini. “Nggak ada. Mungkin kurang sosialisasi ya. Yang banyak dikeluhkan dari Kependudukan dan Catatan Sipil, di area Pemda,” jelas Ita.
Ita mengimbau masyarakat yang mengalami pungli KUA ke Ombudsman. “Ombudsman pelayanannya gratis, ini yang penting. Asal jelas identitasnya bisa kita terima. Kita tidak terima surat kaleng, namun bisa meminta identitasnya dirahasiakan. Bukan surat yang nggak pakai nama sama sekali,” jelas Ita.
Bila ingin mengadukan ke Ombudsman RI, silakan ke situs resmi OMBUDSMAN atau ke kantor-kantor Ombudsman berikut ini:
Kantor Pusat :
Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR)
Jakarta Selatan
Telp : +62 21 52960894/95
Fax : +62 21-52960904/05
Kantor Perwakilan:
Perwakilan Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah
Jl. Wolter Monginsidi No. 20Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp : +62 274 565314
Fax : +62 274 565314
Perwakilan Wilayah NTT dan NTB
Jl. Perintis KemerdekaanI No. 1 Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kupang, NTT
Telp : +62 380 839325
Fax : +62 380 839325
Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Jl. Babe Palar No. 57 Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara
Telp : +62 431 855966
Fax : +62 431 855966
Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Mojopahit No. 2 Medan, Sumatera Utara 20153
Telp : +62 61 4565129
Fax : +62 61 4565129
Perwakilan Wilayah Jawa barat
Jl. PHH Mustofa No. 35 Gedung Dapenpos Lantai 2 Bandung 40124
Telp : +62 22 7103256
Fax : +62 22 7103256
Perwakilan Wilayah Jawa Timur
Jl. Embong Kemiri No. 23 Surabaya, Jawa Timur 60271
Telp : +62 31 5470385
Fax : +62 31 5470386
Perwakilan Wilayah Provinsi Aceh
Jl. Lamgugob No. 17 Lamgugob, Banda Aceh 23115
Telp : +62 651 7557476
Fax : +62 651 7557477
KabarNet:

Type above and press Enter to search.