GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KADES PANAIKANG JADI TERSANGKA KORUPSI

ilutrasi

SINJAI -JELAJAHPOS.COM-- Kepolisian resor Sinjai resmi menjadikan tersangka kepala Desa Panaikan Kecamatan Sinjai Timur.

terkait dengan dugaan korupsi ADD tahun 2008.padahal kasus tersebut sudah cukup lama diproses oleh pihak penengak hukum dan

akhirnya mendapatkan jawaban

Melalui kanit IV Tipikor Polres Sinjai AIPTU Syamsul bahri mengatakan bahwa Kepala Desa Panaikan yang berinisial SBR sudah di

tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 februari yang lalu,hanya saja proses hukumnya masih  di tangani oleh pihak

kepolisian"sudah jadi tersangka sejak beberapa hari lalu,hanya saja untuk sementara ini guna untuk melengkapi berkas kasus tersebut

pihak kepolisian masih menyelidiki,ungkap Syamsul Bahri.(12/4)

Dijelaskan lagi bahwa sementara hasil kerugian negara tersebut sudah di kembalikan Dengan kerugian negara sebesar 16 juta

rupiah,meski sudah dikembalikan pihak kepolsianpun menyatakan bahwa penyalah gunaan anggaran itu merupakan tindakan pidana

murni,sehingga tidak menggurkan statusnya sebagai tersangka" tidak menggugurkan proses tindak pidananya meskipun kerugian

negara tersebut sudah dikembalikan hanya saja bisa jadi pertimbangan nanti setelah di persidangan dan dapat meringankan buat

dirinya"ungkap Syamsul

Dijelaskan bahwa pada Tahun 2008 ada biaya infrastruktur ,dari ketiga item inilah yang diduga sarat dengan korupsi yang merugikan

uang negara,dan untuk sementara pihak kepolisian masih sementara melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Senada disampaiakan Aktivis sinjai,Bob  yang memberikan apresisasi kepada jajaran polres sinjai yang sudah bekerja dalam

mengungkap kasus dugaan korupsi penyalagunaan  korupsi ADD tahun 2008 yang merugikan keuangan sebesar 16 juta dan hal ini akan

kami kawal hingga tuntas dan kami juga akan mendesak pihak kepolisian resort sinjai untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang

lainnya karena masih banyak kasus-kasus besar yang di tangani tipiko sinjai yang sebenarnya harus menjadi prioritas utama.Editur

A.Wahyudi Laporan:(K21)Andi Rudi Fathir

Type above and press Enter to search.