SINJAI,JELAJAH POS.com-Kejaksaan Negeri Sinjai berhasil mengungkap kasus Kredit fiktif di perum pengadaian sinjai yang merugikan pengadaian kurang lebih 2 miliar.
Kasi pidsus kejaksaan negeri sinjai,Irwan SH,mengatakan,saat ini penyidik kejaksaan sementara memeriksa saksi-saksi dimana mana kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif,ungkapnya.(25/4).
Irwan,menambahkan,bahwa ada dua kasus penyimpangan dana kredit kreasi dan kredit krista pada kantor pengadaian cabang sinjai tahun 2010
Dimana kejaksaan sudah menetapkan tiga Tersangka H.Rusdi sebagai sebagai pemohon kredit kreasi fiktif,Tersangka kedua atas nama nurlaila yang tersangkut kredit Krista dan kredit kreasi
Salah satu oknum pengadaian,Arif budi Daru prasetyo yang menjabat sebagai pengelolah yang Diberikan kewenangan untuk menseleksi bagai nasaba yang memasukan permohonan untuk mendapatkan kredit
Modusnya membuat kelompok untuk mengusul kredit di pengadian untuk para kelompok dimana kelompok yang mendapatakan 5 juta yang diberikan hanya 500 ibu sampai dengan 1 juta selebihnya dipakai untuk modal usaha
Akibat. Perbuatan para tersangka perum pengadaian cabang sinjaimengalami kerugianKurang lebih 2 miliar
Para tersangka akan di jerat pasal
2dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kepala Pengadaian Sinjai,Edy Arfan,SE,saat di konfirmasi,mengatakan bahwa kasus yang yang sekarang di tangani pihak kejaksaan sinjai,pihaknya sama sekali tidak mengetahui karena " saya masih pejabat baru " dan untuk penanganan kasusnya pihak kejaksaan berhubungan langsung dengan kantor wilayah,ungkapnya.(Andi Rudi Fathir