GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS


Ilustrasi Seragam Hitam Putih
JELAJAHPOS.WATAMPONE - Untuk memudahkan pengawasan, mulai 29 April 2013 mendatang, seluruh tenaga honor di jajaran Pemerintah Kabupaten Bone dilarang menggunakan pakaian seragam Linmas dan Pakaian Dinas Harian (PDH), tapi diwajibkan untuk menggunakan pakaian putih dengan bawahan gelap (Hitam).

Demikian disampaikan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, saat memimpin Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lantai II kantornya, Senin (21/4/13) kemarin.

Mulai 29 April mendatang, honorer menggunakan pakaian dengan atasan putih, dan bawahan hitam. Sementara pada hari hari Jumat pakaian putih-putih atau batik.

Menurut Bupati, penerapan tersebut agar lebih memudahkan membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honor, dan lebih memudahkan pengawasan terhadap kinerja PNS dan honorer. Hanya saja khusus untuk honerer di Dinas Perhubungan dan Satpol Pamong Praja tidak mengalami perubahan.

"Perbedaan pakaian seragam PNS dan honorer juga akan memudahkan pengawasan disiplin kinerja mereka. Dengan begitu, kita bisa mengetahui langsung yang melakukan tindakan di luar," terang Bupati yang dilantik 18 April lalu ini.

Walau ada penerapan perbedaan pakain, Bupati berharap seluruh honorer di jajarannya tetap bekerja baik sesuai Tupoksinya, sehingga kegiatan fisik dan keuangan berjalan lancar, serta meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bone, M. Ridwan, yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan aturan tersebut menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan unit kerja di bawah jajaran Pemkab Bone untuk mewajibkan semua pegawai kontrak atau non PNS mengenakan seragam putih-hitam Senin depan.

Surat edaran tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi kepada seluruh pegawai dan pimpinan SKPD di Kabupaten Bone.

"Kami hanya meneruskan instruksi itu. Dan kebijakan itu saya kira untuk membedakan ukuran kinerja pegawai dan pegawai non PNS sehingga dapat kita lihat nanti siapa yang lebih banyak bekerja," jelas Kepala BKD Bone M Ridwan, Selasa (23/4/2013).

Ia menjelaskan, seragam ini harus dikenakan sejak Senin hingga Kamis. Adapun untuk hari Jumat para pegawai mengenakan batik atau sutra. Ridwan memaparkan, aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai non PNS kecuali pegawai yang bertugas di lapangan seperti petugas lapangan Dinas perhubungan, Pemadam Kebakaran, Dipenda, Kebersihan, Polisi Pamong Praja dan yang bertugas di lapangan sesuai seragam masing-masing.bonepos.

Type above and press Enter to search.