GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Perampasan Opjek Fidusia Marak di Kab.Bone

pemaksaan
Watampone – JELAJAHPOS.COM.  Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun  2011 Tanggal  22  juni  2011 tentang pengamanan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia agaknya ‘dilecehkan’ oleh para leasing. Buktinya, banyak debt collector yang seringkali melakukan tindakan yang tak prosedural alias seenaknya sendiri.dan itu sangat merugikan konsumen akir akir ini marak terjadi di kab.Bone Sulawesi selatan 

Padahal, eksekusi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan jika memenuhi keabsahan syarat, seperti ada permintaan dari pemohon, memiliki akta jaminan fidusia, jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia, memiliki sertifikat jaminan fidusia dan jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

“Kalau situasi ini dibiarkan oleh Polres Bone, maka bisa dimungkinkan terjadi perang antar kelompok di masyarakat,” papar Andi Harun Nur, SH Ketua Umum (LPKSM) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Harun mendesak agar Kapolres Bone juga dapat bertindak profesional. “Kami berharap penegakan supremasi hukum jangan mandul. Karena Kapolres terkesan ‘tutup mata’ melihat maraknya perampasan objek jaminan fidusia di Kabupaten Bone,” tegas Harun.

Sebelumnya, seorang Wartawan Gerbang Indonsia Arifin Daeng Manessa dipaksa turun dari motornya dari Gerombolan debt collector dengan beberapa motor memepet motor yang ditumpangi itu. “Di jalan Jenderal Sudirman hari Rabu (8/5/2013) pukul 18.30 WIB, kami dipaksa turun begitu saja oleh gerombolan collector Mandala Finance,” kata Arifin, warga Kecamatan Sibulue kepada Makassar Sidik
.
Arifin mengatakan, dirinya memakai motor yang masih dalam proses penyelesaian pembayaran cicilan alias tertunggak. “Menurut Arifin, bukannya tidak mau membayar cicilan, tapi sebagai konsumen berhak juga menuntut kewajiban “Finance” untuk menerbitan sertifikat jaminan fidusia bersdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat itu, kami benar-benar merasa diperlakukan secara tidak manusiawi,” jelas Arifin.

Sementara, Harun menyebutkan, jika konsumen nunggak membayar cicilan hingga beberapa bulan, biasanya leasing menurunkan debt collector untuk menagih konsumen agar membayar. Namun, dalam proses ini biasanya debt collector sudah tidak lagi menagih pembayaran utang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Kuat dugaan, para debt collector tersebut bukan karyawan finance, tetapi tenaga lepas yang dibayar apabila berhasil menyita kendaraan milik konsumen.

Tragisnya lagi, jika konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti atau istilah-istilah lain tergantung finance yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Dalam melakukan kegiatannya debt collector sering bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, memaki ataupun cara-cara premanisme lainnya,” jelas Ketum LPKSM..
Laporan Dg.Manessa

Type above and press Enter to search.