GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Rachman Asiz Langgar Permendagri Dirut PDAM Bone Diduga Rekrut Pegawai Tanpa Seleksi

dirut PDAM Bone

Oleh : Andi Abu Mappa,SE
 Watampone – jelajahpos.com: Direktur PDAM Bone Drs. H. Abdul Rachman Azis.M.si bertindak di luar aturan. Abdul Rachman dituding merekrut pegawai PDAM secara tertutup. Lebih buruk, perekrutan itu tanpa seleksi.
Terkait hal itu, Ketua Umum (LAKKI) Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia Andi Abu Mappa, SE,  angkat bicara.
Kata dia, apa yang dilakukan Abdul Rachman  telah melanggar pasal 33 (Permendagri) Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian (PDAM) Perusahaan Daerah Air Minum.

Dalam pasal itu disebutkan,  katanya,  pengangkatan pegawai harus melalui beberapa tahapan seleksi. Selain itu, pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik.
“Perekrutan dilakukan tertutup dan diduga tanpa seleksi. Ini jelas melanggar Permendagri tersebut,” tegas Ketum LAKKI.

Menurut  Andi Abu Mappa, perekrutan itu dirasa sangat aneh dikarenakan tanpa alasan jelas melakukan perekrutan secara besar-besaran. Diduga kuat perekrutan itu untuk mendongkrak suara ACC Pilkada lalu“, untuk mengamankan posisi Abdul Rachman Sebagi Dirut PDAM Bone.
Dikatakannya, perekrutan pegawai PDAM Bone itu telah menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bone. Bahkan menurutnya, perekrutan itu dinilai sebagai kebijakan Abdul Racman  yang tidak produktif.

Apalagi sebelumnya pengangkatan Abdul Rachman  sebagai Dirut PDAM Bone juga dianggap bermasalah.  Andi Abu Mappa menilai Abdul Rachman  tidak memiliki kualifikasi dan syarat-syarat untuk menduduki Jabatan Dirut PDAM.

Pekerja Lepas
Di antaranya, tidak memiliki sertifikat air minum seperti yang diamanahkan Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang pengelolaan PDAM.
Bahkan, saat Andi Abu Mappa meminta data serta profil Abdul Rachman. Abdul Rachman enggan memberikan data informasi yang bersifat publik tersebut. Abdul
Rachman  dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara  Podang, Bsw Kabid. Administrasi dan  Keuangan PDAM  yang dikonfirmasi terkait perekrutan itu membantah sedang melakukan perekrutan besar-besaran. Dikatakannya, perekrutan hanya  merupakan pekerja harian lepas, bukan pegawai PDAM.
Oleh sebab itu, Dr. H. Andi Fashar M.Padjalangi Bupati Bone diminta untuk tidak lagi menunda segera mengganti  Abdul  Rachman Azis sebagai dirut PDAM Bone, sebab, ternyata banyak masalah didalam maupun diluar, termasuk didalamnya adalah pegawai PDAM sendiri. Bahwa Abdul Rachman tidak dapat mensejahterakan karyawan dengan adanya perekrutan karyawan besar-besaran, bahkan karyawan yang mendukung Tafaddal Pilkada baru-baru ini tidak diberikan porsinya alias dinon job, di Kabupaten Bone ini banyak orang-orang yang mampu memimpin PDAM Bone tegasnya.
Laporan A.Abu Mappa SE

Type above and press Enter to search.