GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Hina Wartawan yang Bertugas, Seorang Guru SD Jadi Tersangka



Unjuk rasa wartawan mengecam penghinaan di Sumba Timur (Dok: Dion/Sindo TV) wartawan mengecam penghinaan di Sumba Timur

SUMBA TIMUR - Hendrick Hiwa Kahewambani, seorang guru honorer di sebuah SMP di Kecamatan Wulla Waijellu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan atau melecehkan wartawan.

Ihwal penetapan yang bersangkutan diawali dari laporan Gerard Nggau Behar, wartawan harian Victory News, Kupang, yang merasa diancam, dihambat, dan dilecehkan kala meliput kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Hinggu Meha Rangga.

Hinggu menganiaya seorang Kepala SD Inpres di Kecamatan Wulla pada Senin, 16 September 2013.

Menurut Gerard, saat melakukan peliputan di mapolsek setempat, Hendrick -yang juga anak kedua pelaku penganiayaan- melontarkan kata-kata yang tidak etis dan melecehkan profesinya sebagai jurnalis.

Gerard menjelaskan, sebelum mengambil foto tersangka Hinggu, ia sudah memohon izin kepada Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu.

Ia pun langsung melaporkan yang bersangkutan di polsek setempat saat itu juga. “Saya lapor memang saat itu biar yang bersangkutan bisa diproses dan bisa tahu bahwa ‘Mulutmu Harimaumu’ bukan sebatas ungkapan semata,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu, Simon RR Sogen, berjanji akan memproses tuntas kasus ini.

“Hendrick sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal penghinaan dan ancaman hukuman minimal enam bulan. Berkasnya, Senin, 23 September 2013, akan segera saya bawa ke polres,” paparnya.

Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada indikasi Hendrick menghambat kerja Gerard sebagai wartawan sehingga tidak dikenakan UU Pers Nomor 40/1999. “Tersangka tidak menghambat, mengancam, atau menghalangi tugas jurnalis. Jadi kami tidak kenakan pasal sesuai UU Pers,” pungkasnya.okezon

Type above and press Enter to search.