GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Izin Lahan Untuk Pengusaha Migas Akan Dipermudah

JELAJAHPOS.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomia Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan membuat kebijakan untuk kemudahan bagi para pengusaha di sektor hulu minyak dan gas untuk mendapatkan lahan. Menurut dia, selama ini para pengusaha migas kesulitan dalam pengadaan lahannya.

"Selama ini pengadaan lahan sulit, harus masuk pada Undang-Undang Pengadaan Lahan. Jadi jika selama ini mereka diberikan keleluasaan untuk 1 hektare, sekarang kami berikan 5 kehtare sehingga mereka bisa langsung melakukan pengeboran," kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 18 September 2013.

Hatta mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk mempercepat waktu ekspolasi sehingga potensi untuk mengalirkan minyak lebih cepat. "Yang banyak terhambat ini bisa kita dobrak, percepat sehingga bisa mengalirkan investasi," katanya.

Dia juga memastikan pemangkasan izin untuk sektor hulu dari 69 jenis perizinan akan dipangkas menjadi 8 kelompok. Dari 69 jenis perizinan itu sebagian dibuang dan sebagian dikelompokan.

"Contoh izin melintas sungai, izin melintas danau, izin melintas hutan, dan izin melitas kereta api. Itu banyak sekali izin melintas. Kami buat cukup satu saja izin melintas dalam satu kewenangan," tutur Hatta.

Selain itu, Hatta mengatakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam perizinan juga terus dilakukan, termasuk dengan kesepakatan service level of agreement dengan seluruh pemerintah daerah yang diwakili Menteri Dalam Negeri. "Karena ada Peraturan Pemerintah yang mengatur kewenangan Pemda, maka akan diharmonisasikan oleh Menteri Dalam Negeri.”TEMPO.CO

Type above and press Enter to search.