GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Sidang Dugaan Korupsi Kemenag Kembali Ditunda

 MAKASSAR, JELAJAHPOS.COM-- Sidang dugaan korupsi dana blockgrand pada Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemanag) Sulsel lagi-lagi ditunda. Terakhir, Selasa 22 Oktober, sidang yang menyeret Mantan Kepala Bagian Perencanaan Kemenag Sulsel, Achmad Rusydi ini, ditunda dengan berbagai alasan.

Pada sidang tersebut mengagendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja, dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Maringan Marpaung sakit, sidang harus ditunda.

Awalnya, pihak pengadilan merencanakan untuk mengganti majelis hakimnya. Namun, dibatalkan dan dipilih tetap mempertahankan majelis hakim sebelumnya. Maringan diharapkan sudah sembuh pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

"Sidang kami tunda nanti pekan depan lagi. Sekalipun memang replik dari jaksa sudah siap, namun tidak bisa dibacakan karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir. Kita berharap pekan depan sudah sehat kembali," kata Pudjo Unggul yang memimpin sidang tersebut.

Achmad Rusydi didudukkan sebagai tersangka setelah disebutkan sebagai mediator antara rekanan dengan pihak sekolah. Sebagai imbalan jasanya, dia diberikan uang sebesar Rp300 juta dari rekanan CV Milenia Perkasa, Tjipluk Sri Rejeki. Tjipluk sendiri sudah divonis karena terbukti bersalah.

Rusydi bahkan disebut-sebut menjadi oknum yang paling berpengaruh dalam menentukan pemenang tender. Termasuk diduga melobi pihak sekolah untuk meloloskan proyek, sekalipun tanpa melalui mekanisme tender yang seharusnya. FAJAR

Type above and press Enter to search.