GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Hari ini 53 Penerobos Busway Kena Denda Rp 500.000

JELAJAHPOS.COM, JAKARTA – Pada hari pertama sanksi denda maksimal Rp 500.000 bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih, yang masuk ke jalur khusus bus Transjakarta atau jalur busway, petugas kepolisian dari Ditlantas Gakum Polda Metro Jaya berhasil menilang 53 pengendara di Jakarta Timur.

Kasie Tatib Subdit Gakum Kompol Jito mengatakan, di wilayah Jakarta Timur terdapat dua titik rawan pelanggar yakni Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Bekasi Timur, Jatinegara.

"Untuk hari ini, ada 500 pelanggar se-DKI Jakarta, kami memberikan denda maksimal sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, yakni Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Jito saat ditemui dalam penertiban di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (25/11/2013).

Hasil pantauan dilapangan, sejumlah pelaku yang melanggar kebanyakan pengendara sepeda motor dan angkutan kota. Beberapa pelanggar juga coba melarikan diri dari petugas dengan menerobos sparator busway.

Namun, aksi tersebut dapat dihadang oleh petugas. Sunar (45) pengemudi angkutan kota Mikrolet T27 jurusan Pulogadung-Kampung Melayu mengaku ketakutan dengan adanya razia yang dilakukan petugas, untuk itu Sunar memutuskan melarikan diri dengan menerobos sparator.

Pengemudi yang tidak memiliki SIM dan KTP ini berdalih sengaja memasuki jalur Transjakarta karena macet. Tidak hanya penegakan hukum bagi pelanggar jalur Transjakarta, petugas juga menilang anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor.

Ujang (16), siswa kelas X SMA Lubang Buaya itu harus merelakan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) disita oleh petugas karena kedapatan tidak memakai helm dan memiliki SIM.

Akibat perbuatan itu, dirinya harus menjalani sidang perdana pada Jumat 29 November 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan melakukan denda langsung kepada pelanggaran menerobos masuk jalur Transjakarta yang akan dikenakan denda Rp.500ribu, untuk kendaraan roda dua dan Rp.1juta, untuk kendaraan roda empat. Hukuman itu sebagaimana diatur dalam UU no 22 tahun 2009.tribunnews

Type above and press Enter to search.