GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

"KOMUNITAS PEDAGANG MALL BTC BONE TOLAK KENAIKAN TARIF SERVICE CHARGE

JELAJAHPOS.COM Adanya keputusan Pengelolah Mall BTC Watampone untuk menaikkan tarif Service Charge menuai sorotan tajam bagi komunitas pedagang Mall BTC,meskipun mendapat respon dari Ketua Asosiasi Pedagang Mall (ASPEMA) H.Husain,SE melalui surat edarannya tertanggal 11 November 2013. Ulasan tersebut disampaikan Armin salah seorang pedagang Mall BTC kepada wartawan (14/11).
Menurut Armin setelah peralihan Pengelolah lama ke Pengelolah baru yang kini ditangani oleh H.Akmal kenaikan tarif Service Charge mencapai diatas 100% lebih utamanya bagi pedagang yang memiliki kios ukuran 2X2 meter, dimana pada awalnya tarif hanya sebesar Rp.28.000,- menjadi Rp.60.000,- kenaikan ini kami anggap tidak logis dan sangat memberatkan bagi pedagang yang ada dalam ruang lingkup BTC, “ Kenaikan harga BBM saja oleh Pemerintah tidak mencapai 50%,.” Ungkap Armin yang didampingi beberapa pedagang Mall yang ada di BTC Watampone.
Lebih lanjut Armin memaparkan, Alasan adanya kenaikan tarif oleh pihak pengelolah baru untuk menutupi utang Pengurus lama karenanya adanya tunggakan yang harus dibayar termasuk tunggakan air ke PDAM, itu tidak dapat kami terima, kenapa tunggakan tersebut meski dibebani kepada kami, sementara dari sisi lain pembayaran apapun jenisnya kami selalu menyelesaikan dengan tepat waktu,” Kalau pihak Pengelolah tidak dapat menanggulangi tunggakan yang ada sebaiknya mundur saja menjadi Pengelolah, karena Pengelolah lama masih sanggup mempertanggung tunggakan yang sebesar Rp.22.380.700 yang ada di BTC ini, berhubung masih ada piutang yang bisa ditagih kepada pihak pedagang untuk menutupi tunggakan sebesar Rp.29.494.468,- “ tutur Armin sembari memperlihatkan selebaran rincian Utang Piutang Badan Pengelolah Periode 2010 - 2013.
Menaggapi surat edaran yang ditandatnagani Ketua Aspema H.Husain,SE, Armin menambahkan bila seharusnya pihak Aspema selaku lembaga Asosiasi yang dibentuk oleh Komunitas Pedagang Mall BTC Watampone berpihak kepada kami dan tidak mengeluarkan edaran yang tanpa nomor, berhubung rapat yang berlangsung pada 9 November 2013 dipimpin langsung oleh Pak Haji Husain disamping tidak dihadiri oleh sepenuhnya oleh para pedagang, juga keputusan tentang kenaikan tariff Service Charge belum disetjui oleh peserta rapat yang hadir pada saat itu, “ kenapa ada tiba- tiba surat edaran yang isinya pada poin 1 menetapkan tarif Service Charge yang memberatkan yakni 60.000 untuk kios 4 meter, 70.000 untuk kios ukuran 6 meter dan untuk kios yang berukuran 8 meter tarifnya mencapai 80,000,- sementara ganjilnya tarif untuk Ruko tidak ditetapkan, ini ada apa ?, apakah karena pihak Pengelolah dan ketua Aspema memiliki Ruko ?, bila demikian maka kami dengan tegas menolak kenaikan tarif tersebut,” Papar Armin yang diamini oleh pedagang lainnya.
Pada kesempatan tersebut Arminpun memperlihatkan Draf surat Pernyataan sikap tentang penolakan tersebut yang pada poin ke 6 dalam surat tersebut berbunyi “Meganalisa situasi dan kondisi para pengelolah utamanya dalam hal menerapkan aturan tanpa persetujuan awal dari pihak Kkami dan melibatkan unsur pemerintah, sementara sebagaimana kita ketahui bersama bila BTC merupakan salah satu ASSET DAERAH, maka kami akan mengajukan usulan kepihak Pemerintah Kabupaten Bone melalui DPRD Bone agar BTC dikelolah langsung oleh pihak Pemerintah atau Perusda (Perusahaan Daerah), dan sekaligus meminta agar Pengelolah Mall BTC Watampone segera mengundurkan diri.”Ini akan ditandatangani oleh semua pedagang yang ada di Mall dan akan kami sampaikan ke Pihak Pemerintah dan DPRD agar permasalahan ini ditindak lajuti,” Pungkasnya.
1. Terkait permasalahan yang dialami oleh Komunitas Pedagang Mall BTC Watampone, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Kejahatan (LSM GERAK) Cabang Bone melalui sekretarisnya mengatakan bila pihak Pengelolah amat sangat keliru dalam mengambil langkah menaikkan tarif Service Charge, apalagi bila rapat yang dilaksanakan dengan pihak Aspema tidak menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD, sementara dari sisi lain BTC yang ada sekarang merupakan Asset Daerah,” Ini bisa menjadi pemicu terjadinya kekisruhan,antara pihak Badan Pengelolah dan para pedagang, untuk itu kami sepakat dengan dengan pernyataan sikap yang diwacanakan oleh para pedagang pada poin 6 draft pernyataan sikapnya agar BTC dikelolah oleh pihak Perusda, “ Kesimpulannya Badan Pengelolah BTC dikelolah oleh Lembaga berbadan hukum baik itu Swasta maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), sehingga pengelolaan dana yang keluar masuk akan terarah dan jelas peruntukannya, berhubung pengelolaan BTC membutuhkan sisim manajemen yang professional, tidak menggunakan manajemen tusuk sate,sehingga pertanggung jawaban keuangannya tidak minus Meganalisa situasi dan kondisi para pengelolah utamanya dalam hal menerapkan aturan tanpa persetujuan awal dari pihak Kkami dan melibatkan unsur pemerintah, sementara sebagaimana kita ketahui bersama bila BTC merupakan salah satu ASSET DAERAH, maka kami akan mengajukan usulan kepihak Pemerintah Kabupaten Bone melalui DPRD Bone agar BTC dikelolah langsung oleh pihak Pemerintah atau Perusda (Perusahaan Daerah), dan sekaligus meminta agar Pengelolah Mall BTC Watampone segera mengundurkan diri.
lagi seperti pertanggung jawaban Pengelolah yang baru sekarang, yang baru tiga bulan menjalankan tugas sudah minis Enam jutaan perbulan, bdan bila hal ini dibiarkan berlarut – larut maka BTC akan mengalami kerugian ratusan juta Rupiah,” Jelasnya.
Dengan adanya rincian badan pengelolah BTC lanjut Zainal, pihak kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut, karena berdasarkan penelusuran kami masih ada beberapa rincian perolehan pendapatn BTC belum dimasukkan dalam rincian pendapatan termasuk sewa ATM, Retribusi Kamar Mandi da Wc, Retribusi penjual yang ada dipelataran BTC termasuk Retribusi para penjual bakso gerobak, selisih dari pembayaran Listrik dan PDAM “ karena kami yakin untuk pembayaran listrik dan air tidak menutup kemungkinan ada kelebihan dari dana yang dipungut dari para pedagang, dan untuk saat sekarang ini kami sudah menyusun tim investigasi dan hasilnya akan kami kaji dan yang dianggap memenuhi unsur pidana akan segera kami lanjutkan keranah hukum.” Tandas Zainal Mufti."

Type above and press Enter to search.