GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KPK Didesak Awasi Bupati Bone

ilustrasi
JELAJAHPOS.COM WATAMPONE - Sebanyak 14 (empat belas) perusahaan tambang di Kabupaten Bone nampaknya harus melakukan perlawanan terhadap Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi. Pasalnya, apa yang dilakukan Fahsar, dengan meminta perusahaan untuk membayar Sumbangan Pihak Ketiga (SPK), untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 2, 5 miliar dikategorikan sebagai modus gratifikasi yang dilakukan pejabat negara.

"Jadi, perusahaan itu harus melawan karena tindakan  Itu tidak benar. Pejabat negara tidak boleh meminta sumbangan dengan seenaknya. Tindakan itu masuk gratifikasi," tegas Mantan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Hidayat Pananrangi kepada Bonepos. Senin (16/12/2013).

Hidayat menegaskan, meski Bupati berlindung dibalik kesepakatan perusahaan yang telah menandatangani SPK untuk membayar per Metrik Ton (MT) hasil tambang setiap perusahaan yang berada diwilayah Pemkab Bone, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena melanggar UU.

Bahkan dalam pelaksanaannya diduga, Bupati melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Khalil Syihab juga mengancam akan memberhentikan aktivitas perusahaan dan mencabut IUP.

"Hal ini bisa dilaporkan ke KPK. Itu sudah jelas melanggar undang-undang. Saya minta KPK juga musti tahu dan bertindak bahwa masih ada pejabat negara yang nekat melakukan hal seperti itu, ini harus diawasi. Sudah jelas-jelas hal itu melanggar undang-undang dan masuk ranah gratifikasi," katanya.

Terpisah, Direktur Anti Corruption Comitte (ACC) Abdul Muthalib yang juga dimintai tanggapannya mengenai adanya permintaan bupati tersebut, meminta kepada para perusahaan untuk tidak memberikan apa yang diinginkan oleh bupati tersebut. Sebab, menurutnya lagi jika diberikan sudah merupakan modus untuk masuk ke ranah gratifikasi.

"Modusnya minta sumbangan tapi gratifikasi, kalau bukan sekarang gratifikasinya tapi kedepannya, maka sudah sangat jelas itu sudah bisa dilaporkan ke KPK dan mereka pasti akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku karena sektor korupsi tambang adalah sektor yang difokuskan KPK, karena nilai sektornya besar," kata Muthalib kepada Bonepos, Selasa (17/12/2013).

Mantan Ketua LBH Makassar ini menambahkan, bisa saja korupsi itu tidak dilakukan sekarang, namun bisa saja pada saat pengurusan izin perpanjangan, dan perluasan wilayah konsesi tambang. Menurutnya permintaan sumbangan ini sekaligus menunjukkan hilangnya wibawa seorang bupati.

"Masa minta sumbangan pihak ketiga hanya untuk memenuhi target PAD, apakah tidak ada cara lain yang bisa ditempuh dinas ESDM sampai meminta Bupati buatkan surat permintaan SPK," jelas Thalib.

Diketahui diatara 14 perusahaan tambang yang diminta untuk membayar Sumbangan Pihak Ketiga (SPK), antara lain, PT. Batu Mulia Sulawesi (BMS), PT. Merdeka Mineral Indonesi (MMI), PT. Jatropa, dan PT.Ciptavest Makmal Mati serta 10 perusahaan tambang lainnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, terkait masalah Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dari Pemkab kepada sejumlah perusahaan tambang ini, beberapa diantaranya dikabarkan akan melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi. Pasalnya mereka beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan bupati bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.188.34/17/SJ tentang Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota.

Merujuk pada pasal 3, peraturan daerah tentang sumbangan pihak ketiga dan peraturan kepala daerah yang menetapkan besarnya sumbangan kepada pihak ketiga, pada hakikatnya sama dengan pajak daerah. Oleh karenanya, MOU harus segera dicabut dan pelaksanaannya dihentikan agar tidak membuat ekonomi biaya tinggi serta menghambat peningkatan  iklim investasi di daerah. bonepos

Type above and press Enter to search.