GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Asyik Main Judi, Pemuda Asal Cina Diciduk Polisi


JELAJAH POS.WATAMPONE - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bone kembali membekuk seorang tersangka tindak pidana judi bola online, Sabtu (29/3/2014) sekitar pukul 23.15 Wita.

Pemuda yang ditangkap yakni HYS Bin H. Hanaping (23) warga Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Pelaku diciduk disalah satu warkop di Jalan Sulawesi, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone saat sedang bermain judi.

"Tersangka sedang bermain judi Bola online, pelaku tidak bisa mengelak saat laptopnya diperiksa, dan ditemukan sedang memasang judi bola," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir, Minggu (30/1/2014).

Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini mengatakan, dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Laptop Merk Apple, Handphone dan sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Tersangka berikut barang buktinya, sudah diamankan di Mapolres dan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan," tegasnya

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Reskrim Polres Bone di lapangan, khususnya disejumlah wakop yang kerap dijadikan tempat untuk bermain judi online.bonepos.

Type above and press Enter to search.