GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kasat Reskrim Bone Dilapor ke Propam

A.Abu Mappa Ketua LSM LAKKI
JELAJAH POS.WATAMPONE - Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, melaporkan Kapala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone AKP Ali Tahir ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone terkait pemaksaan kasus perdata menjadi pidana yang saat ini ditangani oleh korps baju coklat ini.

"Sudah jelas secara hukum kasus ini perdata, karena merupakan sengketa utang piutang, tapi Polisi yakni Kasat Reskrim memaksakan menjadi pidana. Kami menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Makanya kami laporkan ke Propam," ujar Andi Abu kepada wartawan, Sabtu (22/03/2014).

Kasus ini bermula dari kasus utang piutang yang menjerat Friskha selaku Debitur/Pemberi Fidusia ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula dengan Aidil Akbar selaku perantara, atas laporan Djoko Tasliyon Kepala Cabang Multindo Auto Finance (MAF)Kabupaten Bone.

Keduanya dilaporkan oleh Djoko lantaran sebagai debitur atau pemberi fidusia dianggap telah melakukan penggelapan, karena mobil milik Fiskha berjenis Honda City dengan nomor polisi DD 1153 DQ, dibawa lari oleh Iswandi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Atas dasar itu, dia dalaporkan ke Polisi, dan mereka diancam akan ditahan jika tidak melunasi sisa pembayaran kepada MAF sebesar Rp 83 Juta, berarti ini murni utang piutang bukan penggelapan, sehingga kami sebagai pendamping keduanya menempuh jalur hukum," tutur Andi Abu.

Dijelaskannya, dalam hal ini Kasat Reskrim AKP Ali Tahir diindikasikan menjalin kerjasama dengan pihak MAF untuk dijadikan bemper dengan istilah lain disebut Dept Collector (Penagih Utang), dimana hal ini merupakan pelanggaran

"Ini merupakan perbuatan tercela, dan melanggar kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena memaksakan persoalan utang-piutang menjadi pidana, sehingga merugikan keduanya, (Fiskha dan Aidil)," jelas Andi Abu

Lebih lanjut kata Dia, urusan utang piutang adalah murni perdata dimana adanya hubungan antara si penerima dan si pemberi utang sebagaimana datur dalam pasal 1754 jo 1338 jo 1319 KUH Perdata. Yang lebih lanjut kata Andi Abu mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata.

"Bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh Polisi sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Polisi, untuk itu kami menempuh upaya hukum dengan melaporkan Kasat Reskrim ke Propam," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ali Tahir yang mencoba dikonfirmasi melalui ponselnya, tidak aktif, dan sms yang dikirimkan Bonepos hingga kini belum ada balasan.(*)

Type above and press Enter to search.