GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kejari "Geledah" Kantor Dishutbun Bone



(ILUSTRASI).
JELAJAH POS.WATAMPONE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, menggeledah Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (17/3/2014).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Nasional (Gernas) Kakao yang dilaksanakan pada tahun 2009-2010, dengan 5 orang tersangka yakni Kasi Pengolahan dan Pemasaran DisHutbun Bone yang bertindak selaku Pimpinan Proyek, Andi Muhlis, Mantan Bendahara Dishutbun Bone, Yuliana Hamid, 3 tersangka lainnya berasal dari Petugas Tekhnis lapangan.

Ketua tim penyidik Kejari Bone, Muh Tasbih mengatakan jika saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Jadi nanti dipersidangan menentukan karena ini masih tahap penyidikan. Setiap orang memiliki hak membela diri," kata dia usai melakukan penggeladahan di Kantor Dishutbun Bone, Senin (17/3/2014).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone ini menambahkan, dari hasil penggeladahan yang dilakukan di kantor Dishutbun tersebut, pihaknya berhasil mengamankan belasan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sementara dilidik pihak Kejari.

Terkait indikasi pelanggaran dalam proyek Gernas tersebut, kata dia terletak pada tahapan pencairan dana dimana menurutnya lebih besar anggaran yang dicairkan daripada volume pekerjaan.

"Pada tahapan pencairan dana terdapat indikasi lebih besar yang keluar dibanding dengan kondisi dilapangan," jelasnya

Oleh Karena itu, dari semua dokumen yang sudah diamankan untuk dipelajari dan selanjutnya akan diserahkan pada pengadilan untuk menjadikan barang bukti pada persidanggan nanti.

Sementara itu, diketahui, proyek Gernas kakao 2009 dikucurkan dari anggaran pusat (APBN) yang masuk ke kas daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Penerima dana di Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Bone, Enrekang, Sidrap, Soppeng, Bantaeng, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Wajo, dan Pinrang. Total nilai proyek Rp 300 miliar lebih.bonepos

Type above and press Enter to search.