GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Masih Polisi Aktif, Irjen Djoko Susilo Tak "Nyoblos"


JELAJAH POS/DANY PERMANA Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2.930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

JAKARTA, JELAJAH POS.com -  Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak memilih calon legislatif dalam pemilu legislatif 2014, Rabu (9/4/2014). Jenderal polisi yang divonis 18 tahun penjara itu tidak memilih karena statusnya masih polisi aktif. Sesuai aturan, polisi aktif dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memilih dalam pemilihan umum.

"DS (Djoko Susilo) tidak mencoblos karena masih aktif (polisi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Djoko belum diberhentikan dari Kepolisian karena vonisnya belum berkekuatan hukum tetap. Pihak pengacara Djoko masih mengajukan kasasi atas putusan banding yang ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, Djoko juga dicabut hak memilih dan dipilihnya.

Hari ini, 22 tahanan KPK akan melaksanakan pemilihan legislatif pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di Rutan Gedung KPK. Kedua belas tahanan itu adalah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng; mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini; pelatif golf, Deviardi; dan pengusaha Budi Susanto. Tahanan lainnya adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq;  sahabat Luthfi, Ahmad Fathanah; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; pengusaha Cornelis Nalau;  mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurhamid; mantan Kepala Bappebti Sahrul Sampurna; pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman; jaksa Subri; mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya; pengacara Mario C Bernando; pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; pengacara Susi Tur Andayani; pengusaha Diah Soembedi; dan pengusaha Anggoro Widjojo.

Selain 22 tahanan tersebut, KPK memberikan kesempatan kepada politikus PDI-Perjuangan, Emir Moeis untuk melaksanakan pileg di rumah sakit. Emir dirawat di RS Harapan Kita karena sakit jantung. kompas

Type above and press Enter to search.