GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pencairan Alokasi Dana Desa di Bone Diperketat

ilustrasi
Watampone.Jelajah pos - Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Pemerintah Kabupaten Bone memperketat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 ini. Untuk melakukan pencairan ADD, pemerintah Desa diminta memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pengelolaan Anggaran (RPA) termasuk  pertanggungjawab penggunaan dana ADD tahun lalu.

Kabag Pemdes Bone Andi Erwin Terwo mengatakan, pencairan ADD dilakukan setelah pemerintah desa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun lalu. "Tanpa itu ADD tidak bisa dicairkan,"kata Andi Erwin saat di temui Bonepos, diruang kerjanya, Selasa (29/4/204).

Mantan Camat Barebbo ini menyebutkan, terkait hal tersebut Pemdes akan melakukan sosialisasi di 27 Kecamatan, selain itu kata Andi Erwin hingga kini baru 20 Desa yang memasukkan permohonan pencairan ADD dan yang memenuhi syarat baru 10 Desa.

"Kendalanya ada pada laporan pertanggungjawaban seperti yang dimaksudkan. Diketahui, di Bone ada 328 Desa, dan saat ini kami memperketat verifikasi berkas setiap Desa yang mengusulkan pencairan, jika tidak memenuhi syarat maka kita meminta dilengkapi,"jelasnya.bonepos

Type above and press Enter to search.