GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Ini Kata Alfian Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Watampone


Anggota DPRD Kabupaten Bone Alfian T Anugrah 

Watampone.Jelajah pos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Bone Alfian T Anugrah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Balai Benih Ikan (BBI). Alfian baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka melalui media.

Mulanya, proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) yang dibangun pada tahun 2007 lalu di Lingkungan Taretta, Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone ini dibangun dengan menggunakan dana alokasi khusus (Dak) dan dana alokasi umum (DAU) untuk anggaran 2007-2009 sebesar Rp  Rp 2.702.340.000.

Proyek BBI merupakan proyek Dinas Kelautan dan Perikanan yang melibatkan 21 rekanan. Kasus ini merupakan hasil temuan Kejari Bone, lantaran pembangunannya ditenggarai tidak sesuai bestek yang telah ditentukan.

Proyek tersebut terdiri dari 21 item yang masing-masing dikerjakan oleh peruahaan yang terlibat. Namun, belakangan bangunan tidak dapat digunakan karena bangunannya dinilai tidak layak untuk difungsikan.

Dalam kasus ini ada 21 rekanan yang terlibat, enam orang diantaranya sudah membuat laporan pertanggungjawabannya, sedangkan 15 lainnya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih.

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai terangka, yaitu, Andi Nurman Amal, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bone sebagai Pengguna Anggaran (PA), Alfian T Anugrah selaku konsultan pengawas, Pelaksana proyek Ir Agussalim, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amir dan Kahar selaku pengawas.

Berikut pernyataan Alfian T Anugrah pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Watampone, kepada Bonepos.com, Sabtu (24/5/2014).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, apa komentar Bapak ?

Saya Sangat mengapresiasi tugas pekerjaan dari penyidik kejaksaan yang menetapkan saya sebagai tersangka walaupun belum secara resmi ada penyampain ke saya oleh penyidik namun saya mengetahuinya setelah membaca disalah satu media cetak.

Sejauh mana peran Bapak dalam proyek BBI ini ?


Saya bertindak selaku konsultan, diman sejak tahun 2007 pekerjaan sudah dimulai, namun pada pekerjaan kolam dikenakan adendum karena persoalan lokasi dan kondisi saat itu akibat adanya luapan air yang luar biasa besar sehingga sangat menghambat pekerjaan.

Tahun berapa difungsikan bangunan kolam itu ?

Pada tahun 2008 disaat penyelesaian proyek, semua tim telah menyatakan sepekat bahwa pekerjaan itu selesai dan telah berfungsi dengan baik.

Bagaimana dengan temuan BPK dan Bawasda ?

BPK dan Bawasda saat itu tidak memiliki temuan, bahkan setelah penyerahan kegiatan kepada pemerintah daerah. Karena ketika ada temuan pasti ada catatan pengembalian ketika kemudian ada kekurangan pekerjaan.

Kenapa Persoalan ini Bapak anggap sudah selesai ?


Persoalan ini sudah selesai, namun tahun 2010 ada laporan bahwa ada keretakan, dan inilah yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan, yang namanya pemeliharaan itu hanya 6 bulan.

Lalu siapa yang seharusnya melakukan perbaikan ?


Menurut saya itu kewenangan Instansi terkait untuk melakukan perbaikan dan kemudian laporan ini ditindak lanjuti ke Kajaksaan saya selaku konsultan tidak menerima hasil temuan yang 500 juta kerena menurut saya tidak masuk logika pikir saya disaat itu seingat saya.

Apakah ada indikasi Bapak telah dikorbankan ?


Ya ? itu sudah pasti, karena pemerikssannya hanya melihat satu sisi tidak dilihat secara historycal dimana awal mula pekerjaa itu betapa susahnya pekerjaan, sehingga pekerjaan itu bisa terealisasi dan berfungsi sampai sekarang ini.

Salah satu hasil temuan menggelitik buat saya, yakni adanya pekerjaan yang dilakukan dalam kontrak sebanyak 63 kubik. Dan yang menjadi temuan 60 kubik artinya hanya 3 kubik yang terealisasi, ini tidak masuk akal pikiran saya.

Makanya saya sangat sayangkan ketika Kejaksaan dan tim audit BPK tidak melibatkan saya dalam melakukan investigasi sebagai pembanding karena saya akui terkadang ada hal kebijakan teknis pekerjaan yg kami ambil untuk bisa tidak kaku karena tujuan kami menyelesaikan pekerjaan ini sesuai peruntukkannya.

Lalu apa langkah Bapak selanjutnya ?


Saya sangat mengharagi prosos Hukum dan kami minta proses hukum ini berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Intinya saya ini hanya menjelaskan ke publik agar publik tau persoalan sebenarnya seperti apa.
Sumber Berita Bonepos
Editur :inok

Type above and press Enter to search.