GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Israel Didapati Gunakan Senjata Penghancur Tubuh di Gaza

Jelajahpos.com Pengamat HAM Eropa menyebutkan, Israel menggunakan senjata yang sangat berbahaya yang menyebabkan tubuh korban tercerai berai dalam agresinya yang ke 29 hari di Gaza.

Romi Abduh, direktur pengamat Euor-Meditarinea yang bermarkaz di Jenewa mengatakan, menurut laporan dari petugasnya yang ditempatkan di Gaza menyebutkan, mereka menemukan bukti-bukti yang mengerikan, sejumlah bekas luka yang dialami warga ternyata tidak biasa. Mereka mendapatkan sejumlah luka yang terkena pecahan mortir atau rudal mengalami luka bakar hingga hangus dan dalam kondisi yang sangat panas, walau sudah diamputasi.

Para dokter juga menemukan bekas-bekas luka bakar yang mendalam hingga sampai pada tulang korban. Akibatnya jaringan peredaran darah korban rusak hingga menimbulkan pendarahan dalam jumlah besar.

Abduh menambahkan, senjata yang dipakai Zionis diyakini  yang menyebabkan cedera tersebut. Bahan senjata tersebut dikenal sebagai (Dime - bahan peledak, lembam logam berat) (DIME; Bahan Peledak padat Inert Metal), yang masih dalam percobaan dan terdiri dari casing serat karbon diisi dengan campuran bahan peledak (HMX atau RDX) bubuk dan kental dari campuran logam "tungsten" berat (HMTA). Zat tersebut juga terdiri dari tungsten (yang menyebabkan kanker), nikel, kobalt, dan karbon, dan besi. Ledakan campuran ini sangat beracun dan menimbulkan gelombang yang mematikan di wilayah sasaran dengan cepat.

Menurut hasil observatorium, senjata ini belum diizinkan dan menjadi sangat terlarang untuk digunakan. Undang-undang internasional pun sejauh ini, belum ada pembahasan mengenai penggunaan senjata ini.
Abduh menekankan senjata tersebut, sesuai dengan apa yang dikatakan dokter spesialis, insinyur, ahli kimia terdiri dari benda logam yang sangat kecil (sedekat mungkin dengan bubuk dan diameter 1 mm), dan dengan kekuatan ledakan yang dahsyat ia dapat memasuki jaringan kulit tanpa meninggalkan bekas atau luka, dan meledak dalam jaringan tubuh dan pendarahan internal yang signifikan sampai mati.

Para dokter telah mengkonfirmasi, partikel-partikel ini tidak dapat dideteksi X-ray (x-ray), yang membuatnya dilarang, menurut Observatorium Euro-Mediterania, di bawah Protokol Pertama Konvensi konvensional Senjata, yang dikenal dalam Protokol UU fragmen yang  belum dapat diungkapkan pada tahun 1980.

Abduh menegaskan, penggunaaan senjata ini jelas-jelas bertetangan dengan protokoler tambahan pada UU Jenewa terkait dengan perlindungan rakyat sipil.

Oleh karena itu, Abduh menyerukan masyarakat internasional terutama pihak-pihak terkait segera menghentikan aksi ini dan menyeret Zionis ke pengadilan internasional atas kasus kejahatan perangnya yang menggunakan senjata penghancur tubuh di Gaza.

Sumber: infopalestina

Type above and press Enter to search.