GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR Asal NasDem

KPK
Jelajahpos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Seubu sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua tahun 2009-2010.

Barnaabas merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2014-2019. Dia terpilih setelah maju melalui Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan menetapkan BS sebagai tersangka. BS adalah Gubernur Papua periode 2006-2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2014).

Bersama Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011, Jannes Johan Karubaba (JJK), dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi (LD).

Atas perbuatannya ketiga orang tersebut, disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun nilai proyek tersebut, kata Johan, senilai Rp56 miliar. Atas perbuatannya, mengakibatkan negara merugi sampai Rp36 miliar. Menurut Johan, perhitungannya baru sementara dan bisa berubah.

"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," terang dia.

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, dalam rangka menetapkan tersangka pada ketiga orang itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Papua.

"Kalau melihat locus de licty sidang kemungkinan disana," tutup Johan.

Sumber: inilah

Type above and press Enter to search.