GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Awas Terkecoh, Ternyata ini Jumlah Harus Dibayar kalau Kena Tilang


JELAJAHPOS.COM - Anda pernah, sedang, atau baru saja kena tilang polisi lalu lintas?

Ketahui, jika Anda ditilang ada nominal denda harus dibayar. Jangan membayar langsung ke polisi atau bayar di tempat.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya.

Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).


Sumber :TRIBUN-TIMUR.

Type above and press Enter to search.