GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Jawaban Kabid PDDA Soal Pungli Yang Di Lakukan Anggotanya

WATAMPONE JELAJAHPOS.COM-- Kepala Bidang SUMBER DAYA AIR dinas PU/SDA Kabupaten bone ASKAR menyalahkan sikap para tenaga honor PPA dan POB (penjaga pintu air dan petugas oprasional bendungan) terkait pungutan liar yang di lakukan oleh Andi Mahibudding ST selaku Kepala ranting Dinas PU/SDA.

kecamatan bengo kabupaten bone, hal ini di sampaikan kepada wartawan kamis (16/06/3016) di kantornya meski demikian dia tidak membantah bahwa apa yang di lakukan oleh anggotanya itu sudah jelas salah dan melanggar aturan " Saya sudah telepon anggota saya dan katanya itu hanya uang ucapan terimakasih dari anggota dan tidak ada unsur paksaan sama sekali. sebenarnya para honor ini juga salah, seharusnya jika memang ada pungutan seperti itu lapor ke saya, jangan di diamkan" honor ini juga perlu di pertanyakan kinerjanya sehingga tidak berani melaporkan " katanya.

Ironi memang para pejabat di negeri kita ini seakan sudah tidak punya malu lagi untuk melakukan tindakan-tindakan yang akan mencemarkan nama baik mereka, uang seakan telah menjadi tujuan utama tanpa memikirkan baik buruknya, hal inilah yang di ungkapkan oleh salah seorang sumber bernama aco  yang juga bekerja sebagai (PPA) petugas penjaga pintu air ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu " pejabat sekarang nampaknya memang sudah tidak punya malu lagi. padahal jika di pikir, gaji kami sebagai tenaga honor tidak seberapa di banding gaji mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tapi kenyataannya untuk menandatangani laporan saja, kami harus rela membayar 50.000 sebagai pelicin. demi untuk mencairkan gaji kami, salah sedikit kami bisa di pecat terus anak istri kami mau makan apa ?? " katanya.

Lanjut di katakan seharusnya pemerintah dalam hal ini dapat lebih peka terhadap nasib rakyatnya dan jangan hanya memikirkan keuntungan pribadinya saja ujung ujungnya kami juga yang di salahkan " ujar sumber.

 Laporan: (Indra mahendra)
Editur     : Andi Wahyudi

Type above and press Enter to search.