GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 463 Juta, Kades Ini Meringkuk di Tahanan





BONE, jelajahpos.com – Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Nur Alam ditahan oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bone, Senin (29/01/2018).

Hal itu setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 463 juta lebih.

“Setelah ada hasil temuan kerugian keuangan negara oleh BPK, penyidik lalu melakukan pemeriksaan lanjutan dan dari bukti yang kita miliki tersangka layak dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko SH, Senin (29/01/2018).

Baca Juga:  Akhirnya, Inspektorat Turun ke Desa Beringin Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa

Masih dikatakan Harjoko, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Sekadar informasi, sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Dari hasil pemeriksaan itu menerangkan, jika kondisi kesehatan sang Kades dalam keadaan sehat dan bisa dilakukan penahanan sumber SULAWESINEWS.COM

Type above and press Enter to search.