GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

OKP LASKAR ARUNG PALAKKA Demo Besar Besaran Dampingi Masyarat Kecil

Jelajahpos.com kasus yang di dampingi Oleh Ketua OKP Laskar Arung PALAKKA dengan tuntutan, Penggelapan adalah perbuatan mengambil hak orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku yang mana tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain yang diatur dalam pasal 372 KUHP sedangkan Penipuan yaitu menguntuungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang/sesuatu kepadaaanya yang mana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Sehubungan dengan adanya kasus penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Arif,  kepada seluruh korban H. Rahman beserta keluarga dengan nominal 1.2 miliar dengan bukti laporan LP/571/XXI/2017/SPKT/RES BONE.
          Maka dari itu kami OKP LASKAR ARUNG PALAKKA menyatakan sikap :
          ‎
1. Meminta kepada KAPOLRES BONE untuk menuntaskan KASUS PENIPUAN
   Serta PENGGELAPAN yang di Lakukan oleh Arif
   ‎
2.Mendesak Kasat Reskrim Polres Bone agar Menahan Pelaku Penipuan ( Arif)

3.Mendesak Penyidik Agar Mentransparansikan Seluruh barang bukti pelaku,baik kendaraan buku tabungan bank sertifikat maupun obat-obat terlarang.

4.Mendesak kepada Kasat Reskrim agar memeriksa secara mendalam serta menahan pelaku penipuan(Arif) dalam pengembangan korban gurita penipuan di Kab.Bone.

5. Meminta kepada Kapolres Bone agar mencopot penyidik INDRA di karenakan keberpihakan kepada pelaku yang kami Anggap sebagai suatu diskriminasi dalam penegakan Hukum di Polres Bone.
6. ‎
7. Apabila seluruh poin di atas tidak di indahkan maka kami segenap Laskar Arung Palakka akan melakukan Aksi Demonstrasi di MAPOLDA SUL-SEL.

Laporan : Ikbal

Type above and press Enter to search.